Mantap, Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Pelaku Judi

Mantap, Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Pelaku Judi

KUNINGAN- Empat pelaku judi yang diamankan dari kamar 315 sebuah hotel di pusat kota Kuningan beberapa waktu lalu, rupanya sudah mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian. Namun penyidik terkesan emoh untuk menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga keempat pelaku tersebut. Hal ini diakui Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Fandy Setiawan SIK. Fandy menyebut jika keluarga pelaku judi memang sudah mendatangi kepolisian, dan mengajukan penangguhan penahanan. Tapi karena berbagai pertimbangan, permohonan penangguhan penahanan itu kemungkinan tidak akan dikabulkan penyidik. Dia tidak merinci siapa saja keluarga dari empat pelaku yang mengajukan penangguhan penahanan. “Beberapa hari lalu, ada keluarga pelaku yang datang ke polres. Mereka mengajukan surat yang berisi permohonan penangguhan penahanan. Yang menjamin itu ibu, dan istri pelaku. Namun dengan berbagai pertimbangan, kami belum memutuskan apakah permintaan itu disetujui atau tidak,” kata Fandi kepada Radar saat buka bersama, kemarin. Menurut Fandy, kasus judi yang pelakunya digerebek tim Resmob Polres Kuningan tersebut masih dalam penanganan penyidik. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Kuningan hingga ke meja pengadilan. “Kasusnya jalan terus. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas acara pemeriksaan. Jika nantinya BAP sudah rampung, kami akan menyerahkannya ke kejaksaan. Jadi, tunggu saja sampai akhir dari kasus ini,” ujarnya. Ditanya soal penyewa kamar hotel berinisial Yd, Kasat Reskrim menegaskan, bahwa pihaknya juga sedang mengusut siapa orang yang berinisial Yd tersebut, dan apa kaitannya dengan keempat pelaku yang diamankan. “Untuk Yd, masih dalam penyelidikan petugas. Dari hasil pemeriksaan memang diketahui kalau penyewa kamar awalnya pengunjung berinisial Yd. tapi siapa orang ini, kami belum bisa memastikannya lantaran masih dalam penyelidikan,” tukasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polres Kuningan resmi menahan empat warga yang tertangkap basah tengah berjudi di kamar 315 sebuah hotel di pusat kota Kuningan. Keempat orang tersebut berinisial K, yang berprofesi sebagai kepala sekolah di wilayah Kuningan timur, dan tiga lainnya masing masing D, R dan T yang dikenal sebagai aktivis. Keempatnya digerebek tim Resmob Polres Kuningan di kamar hotel, Senin sore (27/6). (tfk)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: