Potensi Zakat Fitrah di Kabupaten Cirebon Bisa Rp50 M
SUMBER - Hingga saat ini, belum ada formulasi yang ideal untuk memaksimalkan potensi penghimpunan zakat fitrah. Di Kabupaten Cirebon potensi penghimpunan zakat fitrah bisa mencapai Rp50 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sekitar 2 juta jiwa dikalikan dengan besaran zakat fitrah sebesar Rp25 ribu. Namun, meski zakat fitrah memiliki potensi yang besar, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon Dr KH Muklisin Muzarie MAg menyebutkan baru hanya sekitar 8 persen saja warga yang menyalurkan zakatnya ke Baznas. Setiap tahun, Baznas hanya bisa menghimpun zakat fitrah sekitar Rp3,5 miliar dari potensi penghimpunan Rp50 miliar, atau hanya 8 persennya. \"Masyarakat masih lebih suka membagikan zakat fitrahnya tanpa amil, jadi langsung dibayarkan kepada mustahiq,\" ungkapnya kepada Radar, kemarin. Maka dari itu, pada tahun ini, dirinya berharap penghimpunan zakat fitrah bisa naik minimal mencapai 12 persen dari total jumlah penduduk. Pembayaran zakat fitrah sendiri dikelola oleh masih-masing Unit Pengelola Zakat (UPZ) di setiap desa. UPZ mengelola sekitar 60 persen zakat fitrah untuk disalurkan langsung kepada fakir miskin dan 8 persen untuk amil desa. Sementara itu, dua persen zakat fitrah dikelola oleh UPZ di kecamatan, dan 30 persen disetorkan ke Baznas kabupaten untuk digunakan fisabilillah. Mukhlisin juga menambahkan pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menunaikan zakat. \"Kita ada kelonggaran kepada masyarakat, karena ada kecenderungan masyarakat membayarkan zakat fitrah sendiri dibagikan kepada tetangga dan masyarakat sekitar yang membutuhkan,\" terang Dr KH Mukhlisin Muzarie MAg kepada Radar Cirebon, kemarin. Menurutnya, dari sekitar 2 juta umat muslim di Kabupaten Cirebon, hanya di bawah 10 persen yang menyalurkan pembayaran zakat di Baznas. Hal ini tentunya berhubungan dengan perilaku dan kebiasaan masyarakat dalam membayar zakat. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar zakat di Baznas bisa semakin meningkat. Dalam pengumpulan zakat fitrah, pihaknya menggunakan tiga jalur penghimpunan zakat. Pertama, jalur masyarakat melalui desa, kecamatan dan disetorkan ke Baznas. Kemudian kedua, melalui jalur instansi-instansi, dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat. Ketiga melalui sekolah dan madrasah di Kabupaten Cirebon. Di lain sisi, Mukhlisin menerangkan untuk distribusi pembagian zakat fitrah dibagi ke dalam dua metode. Pertama untuk pembagian kepada fakir miskin, bisa dibagikan secara langsung. Jatahnya untuk zakat fitrah bagi fakir 35 persen dan miskin 25 persen. \"Baznas hanya mengelola bagian untuk sabilillah, kita akan salurkan melalui program bantuan untuk guru dan ustad, mereka merupakan pejuang-pejuang saat ini,\" ungkapnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: