Mau Nambah Libur, Banyak PNS Ajukan  Cuti Setelah Lebaran

Mau Nambah Libur, Banyak PNS Ajukan  Cuti Setelah Lebaran

KEJAKSAN -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri. Perintah ini dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Seluruh ajuan cuti setelah lebaran ditolak. Jika terlambat masuk kerja, sanksi tegas menanti PNS. Dilansir dari Jawa Pos National Network (JPNN), Menteri Yuddy melarang PNS cuti setelah lebaran dengan alasan waktu libur dan cuti bersama sudah cukup. Selama 10 hari PNS menikmati kebebasan dari beban tugas. Dengan demikian, ujar Menteri asal Cirebon itu, pada Senin 11 Juli 2016 seluruh PNS sudah masuk kerja dan aktif. Bagi PNS yang tetap tidak masuk dan atau bahkan mengambil cuti setelah lebaran, Yuddy mengingatkan agar kepala daerah bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar. “Cuti tahunan memang hak PNS. Tetapi waktunya yang tepat,” ucapnya. Tidak hanya melarang cuti, Yuddy juga tidak memperbolehkan kendaraan mobil dinas operasi dibawa mudik saat lebaran. Dengan tunjangan yang sangat berlimpah mulai dari THR, gaji ke-13 dan lainnya, dia menilai PNS sudah cukup mampu untuk mudik lebaran. Tahun lalu, masih ada kendaraan dinas dipakai mudik. Yuddy tidak mempersoalkan. Untuk tahun 2016 ini, dia mempersoalkan karena PNS telah diberikan tunjangan dan gaji ke-13 secara penuh. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, sejak surat diterima dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), walikota sudah membuat surat edaran. Untuk langkah teknisnya, Asep Dedi selaku orang nomor dua di pemerintahan, menjadi penganalisis setiap surat yang masuk ke walikota. Termasuk ajuan cuti lebaran. “Banyak yang saya tolak. Saya saja tidak pernah cuti tahunan. Kita harus taat aturan Kemenpan dan walikota,” ucap Asep, kepada Radar, Senin (4/7). Ada puluhan surat cuti tahunan dari beberapa pejabat eselon IV, III dan II. Asep Dedi menolak seluruhnya. Bahkan, dia mengingatkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) agar selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada PNS. Artinya, bila alasan cuti tahunan setelah lebaran itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan dan sangat penting, ada celah kebijakan cuti tahunan diizinkan. Seperti, melahirkan, sakit parah yang harus di operasi dan lainnya. Terkait kemungkinan alasan dibuat-buat, Asep Dedi akan melakukan pengecekan secara obyektif. Setelah cuti selesai, data-data alasan yang disampaikan harus dilampirkan. Sekretaris BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin SSos mengatakan, pihaknya menyaring secara ketat setiap surat ajuan cuti tahunan yang masuk. Bahkan, pegawai BK-Diklat sendiri dilarang cuti tahunan. Hal ini sebagai contoh bagi SKPD lain. Pasalnya, surat dari walikota tentang larangan cuti tahunan setelah lebaran sudah disampaikan. Aturan ini harus dilaksanakan. Terlebih, selama libur lebaran sudah lebih dari cukup. “10 hari libur. Menurut saya itu sangat cukup untuk silaturahmi dan kumpul bersama keluarga,” tukasnya. Bagi PNS yang melanggar ketentuan dari Kemenpan tersebut, BK-Diklat akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: