540 Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

540 Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

CIREBON- Berkah lebaran juga dirasakan para napi. Sebanyak 540 orang napi di Lapas Klas I Kesambi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. ‎Diantaranya terdapat 488 narapidana yang mendapatkan SK remisi. Rinciannya yang mendapat remisi dua bulan 71 orang, remisi 1 bulan 15 hari 106 orang, remisi 1 bulan 293 orang, dan remisi 15 hari 18 orang. Sedangkan terdapat 30 orang napi yang Surat Keputusan (SK) Remisi-nya belum turun karena terkait dengan PP 99/2012 dan PP 28/2006. Tiga orang narapidana yang mendapat remisi di Lapas Klas I Kesambi dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1437 H, Rabu (6/7). Kepala Lapas Klas I Kesambi, Taufiqurakhman SSos SH MSi berharap kepada eks warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas ini agar bisa mengambil hikmah selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Kesambi. Dimana selama masa hukuman, para warga binaan mendapatkan pembinaan kemandirian, kepribadian dan keterampilan. Hal ini akan menjadi bekal utama bagi para eks warga binaan sehingga mereka bisa diterima kembali di tengah masyarakat. Serta bisa berguna bagi keluarganya. Upacara pemberian remisi khusus idul fitri ini diselenggarakan bertempat di Lapangan Upacara Lapas Klas I Kesambi, setelah pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah. \"Bagi tiga orang eks warga binaan yang bebas saya harap bisa mengambil hikmah selama menjalani hukuman di lapas kesambi,\" ucapnya.‎ Di tempat lain, Rutan Klas I Cirebon juga membebaskan satu orang narapidana yang sudah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Kepala Rutan Klas I Cirebon, Kunrat Kasmiri melalui Kasi Adper Amir Syarifudin menyebutkan terdapat total 120 napi yang mendapatkan remisi lebaran. Mereka terdiri dari 119 remisi khusus I, yakni remisi 15 hari 96 orang dan remisi satu bulan 23 orang. Sedangkan satu orang napi mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Di Rutan Klas I Cirebon, terdapat sekitar 211 napi dan 294 tahanan yang menghuni. Tidak mudah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Para narapidana harus terlebih dahulu menjalani masa tahanan 6 bulan, berkelakuan baik, dan juga melengkapi persyaratan administratif lainnya. Setiap tahun pada napi ini, mendapatkan kortingan masa tahanan yakni pada hari besar keagamaan dan juga hari kemerdekaan. (jml)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: