Pakar Hukum Ini Mengenang Almarhum Husni Kamil saat di Cirebon

Pakar Hukum Ini Mengenang Almarhum Husni Kamil saat di Cirebon

\"Ref, Husni Kamil Manik meninggal.\" Saya baru saja menjejakkan kaki ke kediaman kembali setelah berkunjung ke handai taulan dan berziarah ke kubur ayah dan keluarga lain ketika kakak perempuan saya menyampaikan kabar duka tersebut. \"Innalillahi wa innailaihi rojiun,\" kontan saya menyebut. Tanpa perlu berpikir panjang lagi, disebut nama Husni Kamil Manik, benak saya langsung melayang ke sosok sedikit tambun dengan rambut yang senantiasa rapi dan terlihat hitam pekat. Sosok Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saya cukup akrab dengan Husni yang sering saya sapa Pak Ketua lantaran jabatannya sebagai Ketua KPU. Dia sendiri memanggil saya \"Abang\" karena saya memang lebih tua lima setengah tahun dibandingkan dirinya. Beberapa kali kami bertemu dalam kegiatan atau forum seminar. Terakhir, kami satu forum dalam Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis ke-53 Unswagati Cirebon, 28 Desember tahun lalu. Kesan saya, Husni bukanlah sosok yang meledak-ledak. Gaya bicaranya tenang, cenderung datar, dan tidak mengundang provokasi. Pertemuan terakhir dengan Husni pada saat ia hadir dalam promosi doktor saya di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 21 Mei lalu. Husni duduk di deretan bangku depan bersama dua Wakil Ketua DPD, GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. \"Insya Allah saya hadir Bang.\" Begitulah Husni menjawab ketika saya mengundangnya melalui SMS untuk hadir pada acara promosi doktor saya. Betul saja dia hadir meski datang sedikit terlambat. Hal yang bisa dimaklumi mengingat kesibukannya sebagai Ketua KPU. Paling Sukses Husni meninggal dalam usia yang terbilang muda, 18 Juli nanti baru akan 41 tahun. Dalam usia semuda itu, Husni telah banyak menanam bagi demokrasi di republik ini. Menjadi anggota, apalagi Ketua KPU, jelas tidak mudah. Lembaga itu harus menjadi sais dari prosesi berpemilu di Indonesia yang konon dapat dianggap sebagai the most complicated election in the world, pemilu yang paling rumit sedunia. Saya tidak ingin mengatakan bahwa Husni telah menjadi sais yang sukses, karena sampai sekarang pun pemilu di Indonesia masih penuh dengan kecurangan. Rasanya masih banyak pelaku kejahatan pemilu, utamanya money politics, yang masih melenggang sebagai wakil rakyat. Pemilu kita masih becek dengan politik uang baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu. Namun, itu bukan tanggung jawab Husni seorang. Juga bukan tanggung jawab mutlak enam kolega Husni lainnya di KPU, yaitu Hadar Navis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas. Itu tanggung jawab kita semua, dimulai dari para legislator di Senayan dan pemerintah yang membuat undang-undang pemilu. Satu hal yang sering saya keluhkan dari regulasi pemilu kita adalah lemahnya mekanisme penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum pemilu sengaja dibuat tidak efektif dan tidak efisien untuk menjerat pelaku kejahatan pemilu. Sebabnya, pelaku kejahatan pemilu seperti money politics sering orang yang justru berkuasa membuat regulasi pemilu. Kendati demikian, jika bandingannya adalah anggota-anggota KPU sebelumnya, Husni dan para anggota KPU yang ada sekarang bisa dibilang yang paling sukses dan yang paling tidak bermasalah. KPU periode pertama yang menyelenggarakan Pemilu 1999, yang diketuai mantan Menteri Dalam Negeri Rudini, tidak mampu menetapkan hasil pemilu. Hasil Pemilu 1999 ditetapkan oleh Presiden BJ Habibie karena penolakan dari dalam tubuh KPU sendiri, yang saat itu berisi perwakilan dari 48 parpol perserta pemilu ditambah lima orang wakil pemerintah. Beberapa anggotanya belakangan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dan ada yang dinyatakan bersalah. Keanggotaan KPU ini sendiri diakhiri secara paksa melalui undang-undang. KPU yang menyelenggarakan Pemilu 2004, meski terbilang sukses dalam penyelenggaraan, beberapa anggotanya justru terjerambab dalam kasus korupsi. Tak kurang dari sang ketua, Nazaruddin Sjamsuddin, dihukum bersalah karena tindak pidana korupsi. Anggota lainnya yang juga divonis bersalah Daan Dimara dan Mulyana W. Kusumah. KPU yang menyelenggarakan Pemilu 2009 dinilai paling kacau dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Banyak pemilih yang tidak terdaftar atau masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga DPR perlu membentuk Panitia Angket DPT. Satu anggota KPU, yang kini berkiprah di partai politik, pernah terekspose karena dianggap menjadi bagian dari pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, kasus itu tidak dilanjutkan penyidikannya sehingga pihak-pihak yang terlibat selamat. Hanya ikan kecil (small fish) yang terjaring, yaitu panitera pengganti MK bernama Hasan yang divonis bersalah. Lainnya melenggang kangkung. Ini makin menunjukkan bahwa hukum memang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Baru pada keanggotaan KPU yang dipimpin Husni Kamil Manik inilah yang relatif tidak ada masalah. Husni dan kawan-kawan tidak hanya relatif sukses menyelenggarakan tiga perhelatan pemilu, yaitu Pemilu Legislatif 2014, Pilpres 2014, dan Pilkada Serentak 2015, melainkan hingga saat ini masih mempertahankan integritas di tengah proyek pemilu yang bernilai triliunan. Tidak ada bau busuk dari KPU yang sekarang, paling tidak hingga tulisan ini dibuat. Dalam konteks seperti itu kita harus mengucapkan selamat kepada Husni dan enam anggota KPU lainnya. Tugas Husni sesungguhnya belum selesai meski masa jabatannya bakal berakhir 2017 mendatang. Ada satu perhelatan yang bakal digelar lagi, yatu Pilkada Serentak 2017. Dengan pengalaman tiga kali menyelenggarakan pemilu sebelumnya, tentu tidak sulit bagi Husni dan para anggota KPU lainnya untuk sukses kembali. Juga untuk tetap menjaga integritas agar tidak terjerambab pada lembah korupsi sebagaimana yang dialami beberapa anggota KPU sebelumnya. Namun, Allah rupanya berkehendak lain. Kamis malam, 7 Juli 2016, sekitar pukul 21.00 WIB lebih, Husni Kamil Manik mengakhiri perjalanan hidupnya di dunia. Yang empunya kehidupan terlalu cinta dengannya. Husni dipanggil dalam usia yang relatif muda, menjelang 41 tahun, ketika bangsa ini sesungguhnya masih membutuhkan tangan dingin kepemimpinannya di KPU. Selamat jalan Pak Ketua… Selamat jalan sahabat. Jakarta, 8 Juli 2016 Refly Harun Akademisi dan Praktisi Hukum Tatanegara, Mengajar di Program Pascasarjana UGM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: