PNS Keluhkan Peraturan Baru BPJS Kesehatan

PNS Keluhkan Peraturan Baru BPJS Kesehatan

MAJALENGKA - Para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota keluarganya sebagai pengguna asuransi kesehatan (Askes), mengeluhkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang belakang ini dianggap menyulitkan. Sebelumnya, ketika hendak berobat jalan ataupun rawat inap di RSUD Kuningan cukup membawa surat rujukan dari puskesmas setempat dan bisa langsung menuju RSUD yang dimaksud. Namun saat ini hal itu tidak berlaku, karena harus mengajukan surat rujukan dan menjalani pemeriksaan dokter di RSUD Majalengka. Bahkan peserta Askes juga harus minta surat pengantar dari BPJS Kesehatan di Kabupaten Majalengka. Sistem terbaru tersebut dikeluhkan PNS di wilayah selatan Majalengka, seperti di Kecamatan Lemahsugih, Bantarujeg, Malausma, Talaga, Banjaran, Cikijing, dan Cingambul. Seperti diungkapkan PNS peserta Askes Taryuman. Peraturan pelayanan kesehatan lewat BPJS Kesehatan dinilai lebih rumit dan cukup merepotkan peserta Askes. “Kami rasa proses pelayanan kesehatan dengan cara seperti ini bukannya memberikan kemudahan dan meringankan beban peserta Askes, tetapi semakin memberatkan dan merepotkan. Bagaimana jika situasinya sangat darurat,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Dedi Sunardi. Menurutnya ketika menyangkut urusan nyawa orang sebaiknya harus lebih praktis dan tidak sampai membebani peserta Askes. PNS sepertinya merasa terbantu bila prosesnya lebih mudah dan lebih cepat seperti sebelumnya. Menurutnya, untuk mengurus surat rujukan di RSUD Majalengka membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain harus antre prosesnya juga cukup rumit. Sehingga selain banyak menyita waktu juga sangat memberatkan peserta Askes terutama yang tengah mengalami kondisi darurat. Dirinya berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan BPJS Kesehatan mempertimbangkan masyarakat di wilayah perbatasan. Alasannya, jarak tempuh antara wilayah selatan Majalengka dengan wilayah Majalengka kota cukup jauh. Sehingga Dedi berharap pelayanan di bidang kesehatan tidak dibuat rumit seperti yang diberlakukan sekarang. “Mohon kiranya menjadi bahan pertimbangan dinas terkait,” pungkasnya. (har)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: