Dana Bansos Maksimal Rp50 Juta

Dana Bansos Maksimal Rp50 Juta

Junaedi: Persyaratan Diawasi Secara Ketat SUMBER – Dana bantuan sosial (bansos) dalam penganggaran APBD tahun 2012 mengalami penurunan drastis. Tahun 2011 lalu, Pemerintah Kabupaten Cirebon menganggarkan dana bansos hampir Rp36 miliar, sementara dana hibah pada tahun yang sama hanya dianggarkan sekitar Rp28 miliar. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012 disebutkan, belanja tidak langsung meliputi bantuan hibah mencapai Rp73.416.311.100 (Rp73 miliar lebih). Sedangkan, belanja bantuan sosial tahun 2012 hanya Rp2.860.000.000 (Rp2 miliar lebih). “Itu dari total anggaran APBD tahun 2012 yang mencapai Rp1.899.004.954.325 (1,8 trilun lebih, red),” ungkap Wakil Ketua DPRD, Junaedi ST kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin. Sementara tahun 2011, dari total anggaran setelah perubahan yang mencapai Rp1.802.640.280.457, belanja hibah saat itu masih dianggarkan sejumlah Rp28.136.068.000, sedangkan untuk bantuan sosial mencapai Rp35.972.345.000. Junaedi menjelaskan, dana bansos dan hibah merupakan anggaran dari APBD 2, APBD 1 dan APBN. Pengertian belanja bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Penggunaan Dana Bansos dan Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten, definisi bansos menjadi lebih sempit. Untuk tahun 2011, ujar Junaedi, dana bansos bisa digunakan secara umum. Di mana bantuan yang berupa uang bisa disebut bansos. Artinya, untuk pembangunan masjid maupun yayasan, misalnya bisa melalui dana bansos yang telah dianggarkan tersebut. Setelah adanya Permendagri Nomor 32 tahun 2011 itu, batasan definisi Bansos menjadi lebih sempit. Yaitu, bantuan yang bersifat mengurangi dan menanggulangi risiko sosial. Di mana, jika tidak mendapatkan bantuan, akan menimbulkan efek risiko sosial. “Seperti, bencana alam, anak telantar, fakir msikin, dan gelandangan,” terang Junaedi. Pengertian diselamatkan dari risiko sosial, misalnya fakir miskin perlu diberikan bantuan untuk menghindari kelaparan. Tahun 2012 ini, lanjut dia, bansos dibatasi maksimal Rp50 juta. Itupun, dengan syarat-syarat yang harus diawasi secara ketat. Sementara, pemberian dan penempatan belanja hibah hanya bisa dilalui dari satu pos, yakni Bagian Kesra PPKD Setda Kabupaten Cirebon. “Pemberian hibah dari Kesra, tidak dibatasi nominal. Bisa dalam bentuk barang maupun uang, bisa pula diberikan kepada dinas terkait, jadi lebih luas pemanfaatan dan penggunaannya,” pungkas politisi PKS ini. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: