Kepala SMAN 2 Majalengka Bantah Ada Pungli

Kepala SMAN 2 Majalengka Bantah Ada Pungli

MAJALENGKA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (LBH) Persada Majalengka, Agus Setiawan SH mengungkapkan pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) bisa diganjar dengan pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. “Begitu pula jika diakaitkan dengan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” ungkapnya, Kamis (14/7). Hal itu dikatakan Agus terkait maraknya isu pungli di beberapa sekolah, terkait masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutnya, larangan melakukan pungli kepada wali murid bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri), sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar. Berbeda dengan sekolah swasta, pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan selama hal tersebut melalui persetujuan komite sekolah. Tetapi hasil dari pungutan itu tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota sekolah. “Hal itu diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2013,” jelasnya. Sementara itu, isu yang menyebutkan SMAN 2 Majalengka melakukan pungli dibantah kepala sekolah Drs H Suprapto MPd. Menurutnya, biaya yang dibebankan kepada siswa merupakan hasil rapat kerja (raker) yang dihadiri pihak sekolah dengan orang tua dan Dinas Pendidikan. Biaya tersebut untuk pembinaan dan peningkatan kualitas  siswa. Diantaranya untuk membiayai 35 cabang kegiatan ekstrakurikuler siswa, pengayaan, dan pelatihan lainnya. “Apalagi dana BOS yang diberikan pemerintah kerap tersumbat dan sulit dicaikan, sehingga kita seringkali harus menggunakan dana talangan. Makanya kami menggelar rapat kerja yang melibatkan orang tua siswa, dan diputuskan ada beberapa biaya yang harus dibayar oleh siswa untuk melengkapi kekurangan itu,” ujar Suprapto. Dana-dana tersebut diantaranya infak bulanan sebesar 150 ribu per bulan untuk untuk kelas X dan Rp100 ribu untuk kelas XI dan XII. Selain itu ada juga dana peningkatan mutu Rp1.250.000 per siswa. Dirinya menambahkan, sejauh ini SMAN 2 Majalengka merupakan sekolah yang banyak melahirkan siswa yang berprestasi. Di tahun ajaran baru ini pihaknya terus berupaya meningkatkan prestasi siswa baik di bidang sains, olahraga, maupun seni. “Saya berharap orang tua siswa dan masyarakat bersama memberikan bimbingan kepada siswa ketika beraktivitas di luar sekolah,” pungkasnya. (bae)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: