Soal Sanksi MTB, BK-Diklat Tunggu Kepastian Hukum Tetap
CIREBON - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon belum memberi sanksi kepada MTB. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon sudah menetapkan MTB sebagai tersangka. “Kita tunggu sampai ada keputusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Kepala BK-Diklat, Anwar Sanusi. Soal mutasi yang dilaksanakan dalam waktu dekat, Anwar juga belum mendapat petunjuk terkait posisi MTB tersandung kasus hukum. Apakah MTB akan nonjob agar berkonsentrasi pada persoalan hukum yang membelitnya, atau masuk kabinet yang disusun walikota. Seperti diketahui, kejari secara resmi menetapkan pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon. MTB dan makelar tanah AMM diduga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan RTH. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan uang pembebasan lahan senilai Rp 3 miliar. Indikasi korupsi alokasi anggaran dari APBD 2015 itu kian kuat, karena penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti. “Tahap selanjutnya akan ada tersangka lain,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus, Tandy Mualim. Tandy mengungkapkan, penetapan pejabat DKP itu sudah berdasar pertimbangan matang. Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah memeriksa 24 saksi. Kemudian dari kesimpulan hasil pemeriksaan, ternyata mengarah pada dua orang tersebut. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: