Sangat Mungkin Ada Tersangka Lain
Kasus PBB, Korban Ketidakjelasan Sistem Pembayaran PBB SUMBER - Kasus penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tersangka Kuwu Kejuden, Sukaryadi merupakan korban dari ketidakjelasan sistem pembayaran PBB. Karena itu, harus ada kejelasan dan pemaparan tentang sistem yang sedang berjalan. Dalam hal ini, Kantor Pajak Pratama (KPP) harus banyak memberikan sosialisasi kepada para kuwu dan masyarakat luas. Demikian diungkapkan pengamat sosial Afif Rivai kepada Radar, kemarin. Meski demikian, kata dia kasus yang menyita perhatian publik itu harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan kata lain, penyidik kepolisian, harus tetap berpacu pada KUHAP dan aturan penyidikan yang berlaku. Karena, indikasi dugaan tersangka lain dalam kasus dugaan penggelapan PBB masih sangat dimungkinkan. Mengingat, secara utuh kasus yang melibatkan kuwu tersebut, merupakan bagian integral dari sistem yang dibangun KPP. Polisi, ujar Afif, harus mengungkap secara serius kedepan publik melalui sidang Pengadilan. Terkait masih diperiksanya saksi-saksi dalam kasus PBB, polisi harus pula mencari akar permasalahannya. Artinya, penyidikan jangan hanya terfokus kepada objek atau akibat, tetapi dikembangkan kepada subjek atau sebabnya. Jika sistem pembayaran PBB yang dipermasalahkan, maka pembuat kebijakan itu harus bertanggungjawab atas sistem kebijakan pembayaran yang merugikan para kuwu itu. “Polisi harus usut juga akarnya. Biar masalah menjadi jelas,” tegasnya. Menurut Afif, masalah pembayaran PBB di Desa Kejuden sama halnya seperti puncak gunung es yang akan membawa efek domino. Artinya, jika masalah ini bisa dipecahkan, akan ada masalah lain yang muncul akibat terselesaikannya masalah pertama. “Kalau memang ada sesuatu yang salah antara Dispenda dan KPP, polisi harus berani mengusut,” ungkap mantan aktivis HMI Cirebon ini. Terpisah, Kuwu Kejuden Sukaryadi mengaku siap untuk melangsungkan persidangan kasus penggelapan dana PBB sebesar Rp700 ribu. “Saya siap untuk menghadapi proses hukum hingga pengadilan. Biar jelas, mana yang benar dan mana yang salah,” tukasnya. Pihaknya juga sudah menerima surat undangan mengikuti audiensi di gedung Paseban Setda Kabupaten Cirebon pada tanggal 10 Juli nanti. “Audiensi antara FKKC, Dispenda dan KPP Cirebon. Kita akan kirim perwakilan FKKC saja,” tutur ketua FKKC ini. Sementara itu, polisi masih melakukan pemberkasan dalam kasus tersebut. Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK melalui penyidik Polres Cirebon menyatakan, pihaknya sudah memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu dalam memberikan keterangan seputar perkara dugaan penggelapan tersebut. Jika masih diperlukan keterangan, maka penyidik akan kembali memanggil pihak yang diperlukan keterangannya itu. Namun, jika dirasakan cukup, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumber. “Kalau sudah dinyatakan P-21, artinya berkas perkara itu sudah keluar dari kepolisian dan menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan,” terangnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: