Kejari Majalengka Lanjutkan Kasus Kemenag dan ADD

Kejari Majalengka Lanjutkan Kasus Kemenag dan ADD

MAJALENGKA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan AS, politisi partai Gerindra siap dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka M Iwa Suwia Prawibawa SH MH. Menurut Iwa, pihaknya sudah hampir merampungkan proses penyidikan tahap awal. Proses penyidikannya tinggal sedikit lagi dinyatakan lengkap (P21) dan bakal ditingkatkan ke proses penuntutan di pengadilan. “Kemungkinan untuk perkara CSR ini, satu perkara pokoknya (melibatkan AS, red) bulan-bulan ini kita limpahkan ke pengadilan Tipikor. Penyidikan sudah hampir selesai dan akan kita tingkatkan ke penuntutan. Mungkin minggu depan sudah P21, sehingga akhir bulan bisa segera kita limpahkan,” ujarnya. Kejari Majalengka juga tengah mengembangkan dua perkara serupa yang melibatkan pelaku lainnya. Namun, mengikuti perkembangan dari perkara pokoknya yang melibatkan AS. Kemudian untuk kasus di Kementerian Agama (Kemenag), menunggu konsentrasi kasus lai selesai. “Menurut informasi salah satu terduganya meninggal dunia, tapi bukan berarti perkara tersebut berhenti. Tipikor tidak mungkin dilakukan seorang diri, nanti kita dalami secara bertahap,” tegasnya. Sementara Kasi Pidsus Mahdi Suryanto SH menuturkan, masa penahanan AS telah diperpanjang selama 40 hari. Pihaknya tidak mau terburu-buru dalam pelimpahan berkas penuntutan. Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan disempurnakan. “Secara berkas saya rasa sudah lengkap, tinggal beberapa hal kecil bisa menyusul. Target kami akhir bulan ini sudah bisa dilimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Setelah dilimpahkan, maka status AS akan menjadi tahanan dan tanggung jawab Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya. Didesak mengenai kemungkinan tersangka selain AS dalam kasus CSR, Mahdi menegaskan Kejari sudah memegang tiga calon tersangka lain. Mahdi meminta jangan diekspos dulu agar tidak terjadi praperadilan karena penetapan tersangka. Menurutnya, kasus korupsi tidak mungkin berdiri sendiri dan pasti ada keterkaitan dan bantuan orang lain. “Sementara untuk kasus kemenag dan beberapa kasus ADD kita tetap komitmen melanjutkan. Walaupun ada tersangka yang wafat, tapi sama seperti tadi saya katakan kasus korupsi tidak berdiri sendiri. Beberapa kuwu yang tersangkut penyalahgunaan ADD juga tengah diproses. Kita prioritaskan kasus AS dulu yang sebentar lagi masuk ke pengadilan,” pungkasnya. (azs/gus)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: