CSI Tak pernah Rugikan Anggotanya

CSI Tak pernah Rugikan Anggotanya

Akan Tempuh Upaya Hukum Pihak-pihak yang menyebar Fitnah CIREBON - Pemberitaan yang menginformasikan tentang kegiatan Cakrabuana Sukses Indonesia dari Satgas Waspada Investasi perlu dicermati kebenarannya dan perlu dicermati latar belakang disampaikannya pemberitaan tersebut. Keluarga besar Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dengan kegiatan usahanya yang terdiri dari PT. Cakrabuana Sukses Indoneisa , KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan KSPPS BMT Madani Nusantara yang dirintis dari tahun 2012 telah mengalami perkembangan yang pesat,  terlebih KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan KSPPS BMT Madani Nusatara yang telah memiliki ribuan  anggota yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. Besarnya anggota dan besarnya dana yang terhimpun dari anggota yang membeli produk kedua koperasi tersebut ternyata telah menimbulkan kekawatiran dari isntansi terkait sehingga meskipun koperasi tidak dalam kewenangannya, instansi tersebut memaksakan diri dengan membentuk Satgas sebagai alat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap koperasi. “Secara hukum mungkin perlu diuji dasar hukum pembentukan satgas ini karena koperasi sudah mempunyai payung hukum sendiri yaitu Undang-Undang Koperasi,”ujar legal standing CSI, Mar’I Kusbiyanto dalam rilisnya yang dikirim ke Radar Cirebon Selasa (19/7)kemarin. Menurutnya kewenangan Satgas yang merupakan bentukan dari instansi pengawas perbankkan tersebut dipertanyakan, dapat melakukan pengawasan dan penindakan  yang melintasi suatu instansi yang dibentuk dengan Undang-Undang yang berbeda dalam hal ini KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan KSPPS BMT Madani Nusatara yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Padahal menurutnya kegiatan usaha dari keluarga besar Cakrabuana Sukses Indonesia, pertama  PT. Cakrabuana Sukses Indonesia adalah perusahaan yang telah memiliki Akta pendirian yang sudah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM RI, sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga sudah memenuhi legalitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk pendirian perusahaan. “Jangan sampai ini jadi fitnah bahwa perusahaan kami illegal, kita sudahtempuh segala aturan yang ada, apakah Satgas punya kewenangan melakukan penyidikan, penyelidikan dan  menghukum institusi lain yang jelas bidangnya berbeda, ” imbuhnya. CSI yang dituduh melakukan penghimpunan dana dari masyarakat sungguh tanpa dasar dan bukti dikarenakan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan sebagaimana tersebut dalam SIUP PT. Cakrabuana Sukses Indonesia tidak pernah menghimpun dana dari masyarakat. PT. Cakrabuana Sukses Indonesia mungkin tercantum dalam brosur-brosur marketing yang dibuat dan desebarkan oleh marketing dari KSPPS BMT CSI Madani Nusantara dan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera  untuk produk simpanan namun tidak berarti PT Cakrabuana Sukses Indonesia melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakt karena jelas hal tersebut suatu pelangaraan hukum yang sangat dihindari oleh keluarga besar Cakrabuana Sukses Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha. “Koperasi yang dibentuk oleh keluarga besar Cakrabuana Sukses Indonesia untuk kepentingan keluarga besar Cakrabuana Sukses Indonesia dan pendiriannya berdasarkan Akta Notaris dan telah mendapatkan izin dari kementerian Koperasi dan UMKM sehingga telah memenuhi syarat legalitas yang diperlukan untuk pendirian koperasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Koperasi”,tuturnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: