KPP Pratama Cirebon Melayani Pengampunan Pajak

KPP Pratama Cirebon Melayani Pengampunan Pajak

KESAMBI - Tax Amnesty (pengampunan pajak) juga diberlakukan di Cirebon. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon mulai membuka layanan tersebut sejak Senin (18/7). Account Representative KPP Pratama Cirebon, Heri Suprianto menjelaskan, tax amnesty merupakan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya. Lewat kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian pajak terutang para wajib pajak pada masa lalu asalkan mereka mendeklarasikan kekayaannya dengan jujur, mengikuti prosedur dan memanfaatkan periode yang ditetapkan. \"Si wajib pajak membayar tebusan sesuai dengan UU 11/2016 tentang pengampunan pajak,\" jelas Heri, kepada Radar, Rabu (20/7). Sesuai dengan tagline-nya, \"Ungkap, Tebus, Lega\" setelah wajib pajak membayar tebusan, semua sanksi di bidang perpajakan akan dihapuskan. Tebusannya pun tidak besar. Tarif normal untuk tebusan adalah 2 persen. \"Tarif tersebut berlaku sampai tanggal 30 September 2016,\" katanya. Tarif tebusan akan berubah mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 menjadi 3 persen. Kemudian di periode 1 Januari sampai 31 Maret tarifnya menjadi 5 persen. Bagi wajib pajak UMKM yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar, dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5 persen. Layanan tax amnesty sudah bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di Lantai 1 KPP Pratama Cirebon. Petugasnya pun sudah siap melayani. Mulai dari petugas help desk untuk konsultasi, penerima berkas, hingga pemberkasan. \"Target dan harapannya kami semua wajib pajak memanfaatkan fasilitas tax amnesty, karena ini fasilitas baru sepanjang sejarah. Dulu pernah ada sunset policy 2008 dan TPWP (Tahun Pembinaan Wajib Pajak, red) 2015,\" paparnya. Pada tahun 2008 silam, sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku hanya pada tahun 2008, yang diatur dalam Pasal 37A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. \"Pokoknya dibayarkan tebusannya, sanksinya dihapus dari tahun terakhir sampai tahun-tahun sebelumnya,\" tuturnya. Untuk itu, Heri berharap fasilitas ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pihaknya pun sedang gencar melakukan sosialisasi ke internal maupun eksternal. \"Dua hari ini (kemarin, red) kita sosialisasi ke internal supaya solid. Pekan ini ke eksternal seperti pasang banner dan sebagainya,\" paparnya. Heri mengimbau, melalui tax amnesty pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang asetnya banyak di luar negeri untuk direpatriasi atau dipindahkan ke tanah air. Dana yang diperoleh dari bumi Indonesia harus dikembalikan ke Indonesia. \"Repatriasi aset akan mendorong perekonomian,\" ucapnya. Repatriasi aset ini juga dapat menggerakkan sektor riil, menambah likuiditas perbankan dan menggairahkan pasar modal. Repatriasi aset penting untuk mengejar laju pertumbuhan 7 persen setahun. \"Saat ini juga bahkan sudah ada sembilan bank yang ditunjuk untuk menampung dana repratriasi. Mudah-mudahan kebijakan ini berjalan efektif,\" pungkasnya. (nda)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: