Bankum Pemkot yang Dijanjikan Walikota untuk MTB Pupus
CIREBON - Bantuan hukum yang dijanjikan Walikota Nasrudin Azis untuk MTB sepertinya pupus. Karena menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni, tim bantuan hukum tidak bisa memberi bantuan untuk kasus pidana. Tim hukum pemkot baru bekerja saat lembaga yang digugat. Itu pun sifatnya dalam ranah perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). (Baca: MTB Jadi Tersangka, Walikota Azis Siapkan Bantuan Hukum) “Bantuan hukum (bankum) pemkot tidak bisa masuk ranah pidana. Kecuali saat masih dalam tahap permintaan keterangan. Itu pun berdasarkan permintaan yang bersangkutan,” jelas Yuyun. Saat sudah masuk penyidikan atau tersangka, bantuan hukum Pemkot Cirebon tidak bisa masuk. Apalagi, MTB sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Baca juga: Soal Sanksi MTB, BK-Diklat Tunggu Kepastian Hukum Tetap) Meski demikian, Yuyun mengungkapkan, saat awal pemeriksaan, tim bantuan hukum pernah mendampingi PNS di lingkungan Pemkot Cirebon yang dimintai keterangan. PNS itu bukan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Saat ditawarkan, ternyata DKP telah menunjuk pengacara profesional. Karena itu, pendampingan hanya untuk PNS di luar DKP. Untuk proses permintaan pendampingan, surat resmi dikirimkan ke sekretaris daerah (sekda). Selanjutnya didisposisikan ke bagian hukum. Karena sudah masuk ranah penyidikan dan ada tersangka, pengacara profesional yang menjalankan tugasnya sesuai tupoksi. Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan MTB dan AMM sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH). MTB merupakan pejabat di lingkungan DKP Kota Cirebon. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: