Bantah Gelapkan Rp 1,8 M, Delia Ecoutez Polisikan Pelapor

Bantah Gelapkan Rp 1,8 M, Delia Ecoutez Polisikan Pelapor

VOKALIS grup music Ecoutez, Delia Septianti bersama suaminya, Tofan Putra Unggal, membantah tudingan Amalia Abdurachman Aldjufrie menggelapkan uang senilai Rp 1,8 miliar. Tak hanya membantah tudingan Amalia yang sebelumnya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7). Artis yang mengawali kariernya sebagai grup band anak-anak, Trio Laris, itu mempolisikan balik pelapor, Amalia. ”Saya nggak terima nama saya dicemarkan. Kenapa saya yang dilaporkan?” kata Delia saat ditemui di areal Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Delia melaporkan pengusaha perempuan yang diketahui sebagai partner kerjanya itu dengan pasal pencemaran nama baik. Delia didampingi kuasa hukumnya, DH Lubis SH MH. ”Di sini saya tak pernah melakukan penipuan dan penggelapan,” ujar Delia. Artis yang sempat terlibat dalam sinetron Bunga Perawan ini sebelumnya sempat kaget dengan laporan itu. Dalam kerja sama dengan suaminya, dirinya tak pernah terlibat secara langsung. ”Saya tidak pernah berbisnis sama dia (Amalia, red). Jadi kalau dia bilang pernah bisnis sama saya, dia salah. Saya kenal lama tapi nggak pernah bisnis dengan dia,” terangnya. Keterlibatanya dalam usaha tersebut hanya sebatas saksi atas keterlambatan pembagian hasil kerja sama. Saat itu dirinya memang diminta menjadi saksi agar pembayar sesuai perjanjian. ”Dan itu terjadi sebulan yang lalu. Mundurnya bulan ini, seharusnya bulan ini sudah dibayar,” katanya. Nah, terkait jumlah uang yang dikabarkan sampai Rp 1,8 miliar itu pun tak benar. Ada sebagian yang telah dibayarkan. ”Saya juga tidak terima, kalau pelapor bilang tidak ada pembayaran. Dia tidak bilang sama temen-temannya dia, kalau suami saya sudah membayar. Dan sebenarnya nilainya tidak sebesar itu,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan Delia, keputusan mengambil langkah hukum ini pun atas persetujuan suaminya. Sebab, pria yang sempat dipenjara selama tujuh bulan karena memiliki senjata api secara tidak sah dan juga telah melakukan penipuan sebesar Rp 100 Juta tak mau dirinya disalahkan. ”Suami dukung, ini kan urusan bisnisnya dia. Dia nggak terima kenapa saya diikutkan di sini. kita selesaikan secara hukum. Tapi kenapa saya yang dilaporkan? Kalau ada tanda tangan saya saat perjanjian terakhir, itu bukan berarti saya terlibat,” tegasnya. Padahal, dalam penandatanganan itu, sambung Delia, langkahnya diambil untuk menyelesaikan pembayaran. Sayangnya, niatan itu dibalas dengan tudingan penggelapan dan penipuan. ”Saya tanda tangan sebagai istri dari suami. Dia bilang, Del tolong selesaikan, suaminya diingatkan. Saya turun tangan saya ikut tanda tangan. Saya bertanggung jawab ingatkan suami saya, dan itu sudah saya lakukan,” paparnya. Sementara itu, kuasa hukum Delia, DH Lubis SH MH menegaskan, laporan tersebut salah alamat. ”Jadi, supaya jelas, Delia ini mau klarifikasi. Ini bukan urusan dia secara pribadi. Ternyata dia jadi korban. Makanya mau klarifikasi secara hukum karena hak dia untuk melapor,” tegasnya. (ash)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: