Sunjaya: Tanah Belum Dibayar, silakan Tuntut KLH
SUMBER - Cuaca mendung di Kantor Bupati Cirebon Jalan Sunan Kalijaga sejak pagi hari Rabu (20/7), tiba-tiba memanas. Sejumlah massa dari lima desa dan pemilik tanah menuntut proses pembangunan PLTU II dihentikan sementara. Pasalnya, status tanah milik yang diklaim milik Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, masih belum jelas. Mereka merasa dizalimi karena sudah merawat lahan eks wood center itu selama 31 tahun. \"Tuntutan kami, kembalikan tanah itu kepada masyarakat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini sudah 31 tahun dan masih punya masyarakat, belum pernah ada pelimpahan hak ke KLHK,\" ujar Ketua Lembaga Tim Pemilik Tanah (LTPT) yang juga Koordinator Aksi, Faturahman kepada Radar. Dia juga menagih janji bupati yang akan menyelesaikan permasalahan warga. Karena hingga saat ini, pihaknya belum pernah lagi kontak maupun berbicara dengan Bupati Sunjaya. \"Pernah kami satu kali bertemu meminta bupati menyelesaikan ini dan akan dibantu. Tapi kenyataannya belum sampai sekarang. Bupati janji akan menyelesaikan permasalahan kami. Sampai sekarang kami tidak melihat buktinya,\" tandasnya lagi. Dia juga menyebut oknum bernama AJ, yang berperan, sehingga status tanah diklaim menjadi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. \"Bupati kita kena virus. Saya ingin ketemu dengan beliau ada apa ini? Kami membela dan mendukung beliau dulu itu tidak minta dibayar,\" paparnya. Ada sekitar 205 ha lahan yang bakal dibebaskan untuk pembangunan PLTU II. Padahal, tanah tersebut sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat sekitar. Dia juga menyebut, pembagian dana kerohiman pun hanya diterima oleh oknum. \"Warga dan pemilik tanah tidak pernah menerima dana kerohiman itu,\" sebutnya. Perwakilan pendemo sempat masuk dan ditemui oleh Sekda Kabupaten Cirebon Drs H Yayat Ruhyat. Menurut Yayat, pihaknya akan berupaya menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada Bupati Sunjaya. Sementara itu terpisah, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi saat ditemui di acara halal bi halal Tagana, mengatakan sudah mendapatkan laporan terkait adanya demo di kantornya tersebut. Sunjaya menjelaskan, yang melakukan aksi itu, merupakan warga yang tidak diakomodir sebagai tim dalam hal pembebasan tanah. \"Biasa lah ada pergesekan antara sesama teman saja. Prinsipnya, mereka menuntut kepada pemda, CSR benar-benar betul diberikan kepada masyarakat. Kedua, dalam pembangunan PLTU, masyarakat dilibatkan dalam pengurukan tanah, karyawan dan tenaga kerja pun orang lokal setempat,\" jelasnya. Mengenai status lahan eks wood center yang dipertanyakan masyarakat, Sunjaya menjelaskan, dirinya selalu mengatakan kalau memang tanah tersebut milik masyarakat. Maka harus ditunjukan kepemilikannya. \"Kalau masyarakat ada yang mengklaim tanah itu belum dibebaskan, bukan menuntut ke bupati, langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup,\" tuntasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: