Ramadhan Pohan Bantah Dirinya Ditangkap

Ramadhan Pohan Bantah Dirinya Ditangkap

MEDAN - Ramadhan Pohan, membantah melakukan penggelapan dana Rp4,5 miliar. Bahkan, dikatakan Ramadhan Pohan jika dirinya tidak terikat utang piutang dan perjanjian baik secara lisan ataupun tertulis, dengan siapapun. Hal tersebut disampaikan Ramadhan Pohan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (20/7) sekitar pukul 19.30 di halaman gedung Ditreskrimum Polda Sumut. “Ini saya datang memenuhi panggilan. Untuk panggilan pertama dan kedua itu, saya tidak hadir karena saya sakit. Untuk itu, saya tegaskan tidak ada penangkapan dan saya sudah sampaikan keterangan,” ujar Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat itu. Dikatakan Ramadhan, pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya cukup banyak. Mulai tentang dirinya, sampai pada orang-orang terkait dengan kasus yang menjeratnya. Dikatakan Ramdhan Pohan kalau dirinya mengenal pelapor pada tahun 2015 lalu saat Pilkada. “Meski demikian, saya berterima kasih pada siapapun yang telah membantu saya dan Pak Edi pada Pilkada lalu,” ujar Ramadhan. Dikatakan Ramadhan kalau kejadian yang dialaminya itu akan dijadikan pelajaran untuk hati-hati berhubungan dan bekerja sama dengan orang yang baru dikenal. Namun dirinya mengaku tidak menyesal. “Apa yang harus disesali. Semua ini karunia Allah. Setiap kesulitan pasti ada kemudahan,” lanjut Ramadhan. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum AKBP Frido Situmorang menjelaskan, pemeriksaan Ramadhan terkait laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, Jumat (18/3) lalu. Dalam laporan itu, disebutkan jika Ramadhan Pohan menggelapkan uang milik Laurenz sebesar Rp4,5 miliar. Korban mengaku memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar pada Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, guna mendukung Pilkada. Disebutkan Rina, kalau dalam laporan itu korban juga dijanjikan diberi imbalan Rp600 juta. Dikatakan Rina, uang tersebut diserahkan korban di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan saat mencalonkan diri sebagai Walikota Medan, Desember 2015 lalu. “Setelah memeriksa saksi, kasus itu kita gelar sampai kita menetapkan tersangka. Oleh karena itu, kita panggil Ramadhan Pohan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak dihadiri dengan alasan sakit. Oleh karena itu kita buat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa dan setibanya di Poldasu, kita buat surat penangkapan,” ujar Rina. (ain)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: