Sudah 3 Bulan, Pembunuh Fauziyah Belum Tertangkap
CIREBON – Sudah tiga bulan kasus pembunuhan Fauziyah (43), warga RT 01/01, Blok Budiraja, Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Namun hingga kini pelaku belum juga tertangkap. Keluarga korban mendesak Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) untuk mengusut tuntas pelaku yang hingga kini masih kabur. Selama ini keluarga korban merasa tidak mendapat perlindungan dari penegak hukum terkait pengusutan kasus pembunuhan tersebut. Mereka menilai polisi tidak berpihak kepada keluarga korban. “Kami hanya ingin penyidik segera menangkap ketiga pelaku yang masih buron. Kami tidak akan tenang jika pelaku sadis itu masih berkeliaran,“ kata salah satu keluarga korban, Apud, saat dimintai komentarnya, Rabu (20/7). Dirinya sempat didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai aparat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun salah satu dari keluarga korban tidak bersedia dan memilih mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya diminta tanda tangan berkas yang disodorkan oleh orang yang mengaku aparat. Tapi saya tidak bersedia. Saya sempat menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi petugas hanya menjawab, kasusnya masih ditangani, dan katanya pelaku berada di wilayah Sulawesi,“ jelas Apud. Apud menegaskan, ada tiga pelaku yang diduga membunuh korban. Mereka adalah TN, FR, dan IM. Otak dari pembunuhan sadis tersebut merupakan teman dekat korban. Bahkan, ketiga terduga pelaku kerap tinggal di rumah korban. Sehingga ketiga pelaku itu tahu betul keseharian korban. “Sebelum korban meninggal, tabungan korban sudah terlebih dulu dikuras. Bahkan kami menemukan bukti transfer korban ke salah satu rekening pelaku, sebesar Rp750 juta. Transaksi itu tertanggal sehari sebelum korban ditemukan meninggal di wilayah Lemahabang,“ katanya. Sementara itu, Kuasa Hukum Keluargan Korban, Gunadi Rasta SH MH mengatakan bahwa kasus tesebut terasa mandul. Sebab, sudah hampir tiga bulan sejak 12 Mei hingga Juli 2016, beberapa pelaku belum juga diamankan. “Saya mendapat informasi jika ada salah satu pelaku yang ditangguhkan, yang belakangan diketahui masih berstatus SMA. Dengan penangguhan itu, jelas keluarga korban keberatan. Dan penyidik jangan hanya melihat dari umur pelaku, akan tetapi lihat lah dari yang dilakukan oleh pelaku itu,“ katanya. Dia meminta kepada penegak hukum untuk bertindak tegas dan adil. “Kami menuntut penyidik untuk segera mengungkap dan menangkap otak dari kasus ini,“ katanya. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Rahayudi mengatakan, terkait salah satu tersangka yang telah ditangguhkan, tidak sepenuhnya bebas dari hukum. Namun hanya karena melihat dari umur salah satu pelaku yang masih 18 tahun. Karenanya, masa penahanannya berbeda dengan orang dewas. “Kami tidak menangguhkan atau membebaskan salah satu tersangka. Hanya saja, kami membedakan masa tahanan bagi anak yang masih berstatus pelajar dengan orang dewasa,” terangnya. Pihaknya hingga kini masih berupaya melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku dengan cara melacaknya. “Kami terus berkoordinasi dengan keluarga korban terkait kasus ini. Kasus ini terus berlanjut sampai ketiga pelaku benar-benar tertangkap,“ katanya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: