Polisi Bakal Umumkan 3 Tersangka Baru

Polisi Bakal Umumkan 3 Tersangka Baru

CIREBON - Penyidik Polres Cirebon Kota dalam waktu dekat ini menetapkan 3 tersangka baru, kasus dugaan penyelewengan dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) IAIN Syekh Nurjati Cirebon periode 2007-2009. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri, melalui Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Didik Purwanto mengungkapkan, kasus tersebut saat ini masih menjadi perhatian khusus jajarannya. Dia mengutarakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diperoleh beberapa calon saksi yang akan naik status menjadi tersangka. “Sekitar 3 orang lagi akan diumumkan menjadi tersangka,” kata dia, di ruang kerjanya kemarin. Didik membeberkan, saksi yang sudah diperiksa penyidik, saat ini sudah mencapai 92 orang. Bahkan, kata Didik, angka itu masih akan bertambah, seiring dengan keterangan saksi sebelumnya. “Kemungkinan besar bertambah,” kata dia. Ditanya apakah Rektor IAIN SNJ, Prof Dr H Maksum Mukhtar MA menjadi bagian dari saksi atau tidak, Didik enggan menjawab. “Ya nanti saja ya,” ujarnya mengelak. Seperti diketahui, Polres Ciko sebelumnya sudah menahan NA dan NS. NA selaku Kasubag Kepegawaian dan Keuangan ditahan mulai Senin (2/7), sementara NS selaku panitia pengumpulan dana Ikomah ditahan sejak Sabtu (31/6). Berdasarkan peraturan dasar penerimaan dan pengeluaran keuangan, kegiatan operasional di ruang lingkup IAIN didanai oleh dua sumber, yakni APBN dan Ikomah. Prosedur pembuatan rencana kerja per tahunnya diajukan ke negara, untuk memperoleh dana APBN tersebut. Di samping IAIN sendiri memiliki kewenangan untuk menghimpun dana secara independen. Dari alur tersebut, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan sejumlah keganjilan. Bukti lapangan dan dokumen pun mengarah pada penyelewengan kedua sumber dana tersebut. Pihak kampus mengajukan dana ke negara jauh lebih besar dengan kemampuan pembiayaan independen kampus. Dari sektor itu berkembang kepada beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pihak kampus tidak bisa menghadirkan kuitansi sebagai bukti tertulis pengelenggaraan kegiatan. Bukan hanya itu, pada periode 2008-2009, pihak kampus menggunakan dana Ikomah untuk membiayai studi para dosen. Yang mulanya berkutat di sektor talang menalangi, selagi APBN belum cair, namun setelah APBN turun, dana talangan yang diambil dari Ikomah tidak lantas diganti. Akibat penyelewengan tersebut, kas per 31 Des 2009 berkurang secara signifikan. Seharusnya kas itu ada Rp1,6 M, namun terakhir hanya ada Rp1,7 juta saja. Negara mengalami kerugian hingga Rp6.979.012.000. Menurut keterangan NA dan NAS kepada polisi, ada dana yang mengalir ke Rektor IAIN (Ketua STAIN), Prof Dr H Imron Abdullah Alm. Selasa (10/7) lalu, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr H Maksum MUkhtar MA, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap karyawannya. Meski pihak lembaga sendiri memberikan penekanan, baik terhadap kedua tersangka maupun keluarganya, untuk tetap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polres Ciko. Namun, hingga kemarin pihak Polres Ciko belum bisa memenuhi permohonan itu. Dengan alasan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari NA dan NS, untuk melakukan pendalaman dan mengungkap tersangka lain. “Kami masih membutuhkan keterangan keduanya. Dan tidak bisa memastikan kapan permohonan penangguhan itu akan kami penuhi,” ujar AKP Didik Purwanto. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: