4 Dewan yang Main Judi Akhirnya Masuk Tahanan
CIREBON - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terlibat judi remi dijebloskan ke sel tahanan. Hasil pemeriksaan penyidik mereka terbukti berjudi. Keempat anggota dewan itu adalah An, Tn, Sp, Sg. Mereka dari Fraksi PDIP, PKB dan Hanura. (Baca: Kasus Dewan Main Judi, PDIP Langsung Ancang-ancang Sanksi PAW) \"Empat orang yang ditetapkan tersangka sekarang sudah ditahan,\" ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/7). Sementara dua orang yang diperiksa sebagai saksi dipulangkan. Dua orang itu salah satunya Ai yang hanya ikut menonton empat rekannya. \"Dua orang sudah itu sudah dilepas karena setelah diperiksa tidak terbukti bermain judi. Jadi tersangkanya ya tadi, yang empat orang itu,\" terangnya. Akibat perbuatannya, empat anggota dewan itu dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. \"Ancaman hukumannya penjara paling maksimal 10 tahun,\" pungkasnya. (Baca: Kasus Judi, 4 Dewan Kabupaten Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara) Keempat anggota dewan itu ditangkap polisi karena kedapatan main judi di kamar hotel di Bandung. Aktivitas mereka dilakukan di sela acara bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Kabupaten Cirebon selama tiga hari (20-22/7). (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: