Banyak Penipuan Berkedok PLN, Begini Modusnya
BANDUNG - Warga diimbau untuk berhati-hati terhadap tindak penipuan mengatasnamakan PT PLN. Banyak modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan. Beberapa di antarannya, para penjahat menawarkan jasa layanan pasang baru, tambah daya, dan penggantian kWh meter. Kemudian ada yang berpura-pura menagih rekening listrik yang tertunggak. Ada pula yang memeriksa instalasi listrik di rumah pelanggan. ”Biasanya petugas gadungan ini akan meminta pembayaran tunai saat itu juga,” ungkap PLT Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jawa Barat, Suargina. Modus lainnya menawarkan boks kWh meter, kartu gantung meter, alat penghemat listrik, disertai paksaan, bahkan ancaman. Tak jarang pula mereka menggasak barang-barang seperti HP, laptop, dompet, saat pelanggan lengah. ”Program bisnis PLN hanya menjual tenaga listrik. PLN tidak pernah menjual kWh meter atau boks kWh meter atau alat penghemat listrik atau barang lainnya kepada pelanggan/masyarakat,” urainya. Dia memerinci, setiap petugas resmi PLN yang mengunjungi rumah pelanggan selalu dilengkapi kartu pengenal resmi dan surat tugas. Khusus untuk kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemeriksaan dilakukan petugas resmi PLN. Dan, selalu diminta untuk disaksikan pelanggan. ”Hasil pemeriksaannya pun dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani petugas dan pelanggan,” urainya lagi. Tidak hanya itu, setiap transaksi dengan PLN seperti pembayaran pasang baru, tambah daya, pembayaran tagihan listrik, pembelian token, maupun geser tiang, hanya bisa dilakukan di bank atau payment point online bank. Sehingga langsung masuk ke akun bank PLN. Tanda bukti pembayaran yang diterima pelanggan adalah struk resmi dari bank atau tempat pembayaran online bank. Bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran. ”Biayanya pun resmi sesuai tarif tenaga listrik yang berlaku,” ucapnya. Dengan alasan itu, PLN tidak memperkenankan pembayaran apa pun di rumah pelanggan. Hal ini untuk menghindarkan pelanggan dari tindak penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. PLN melarang petugasnya menerima apalagi meminta uang dari pelanggan. Petugas PLN juga tidak boleh menerima tip atau pemberian dari pelanggan. \"Jika melihat, mengetahui atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan dapat menghubungi Call Center PLN di nomor 022-123 atau langsung melapor ke pihak yang berwajib,” papar Suargina. (rie/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: