PNS Aktif, Sebaiknya Mundur di Awal
KEJAKSAN - Kemunculan nama-nama PNS yang meramaikan bursa bakal calon wali kota (bacawalkot) Cirebon, mengundang perhatian sejumlah kalangan. Bahkan mereka mendesak supaya PNS maupun anggota Polri yang akan mencalonkan diri untuk mengundurkan diri. Direktur Eksekutif Komunal, Hery Susanto MSi mengatakan, saat ini ada 3 nama pejabat negara karir kategori PNS yang ikut andil dalam ajang pilkada. Berdasarkan pantauannya, ketiga orang tersebut adalah Drs H Ano Sutrisno MM yang menjabat kepala BKPP Pemprov Jabar, Ayi Nadjib pejabat Pemkot Bandung dan H Basirun anggota Polri. Ketiga nama tersebut, kata Hery, dianggap melanggar etika birokrasi, khususnya PP No 53/2010. Karena dianggap melanggar etika, dia meminta ketiga nama tersebut mundur di awal. “Inikan sudah tidak benar, mereka harus mundur sekarang, bukan saat dapat rekomendasi nanti,” kata Hery. Mantan aktivis Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan, yang menjadi persoalan sebenarnya pelanggaran kode etik kepegawaian, apalagi mereka dipilih oleh atasannya langsung. Beda jika wali kota atau gubernur yang diraih melalui proses politik. Sementara ketiga PNS di atas meraih posisi karena jenjang karier. Bahkan pihaknya mengancam akan melayangkan surat ke Mendagri, karena kedua PNS tersebut tidak mau mundur. Khusus buat H Basirun, Komunal akan melayangkan surat ke Kapolri supaya memberikan teguran kepada anggotanya. “Ayi PNS Pemkot Bandung, Ano PNS Pemprov. Tugas mereka itu memberikan pelayaan publik, kalau meninggalkan tugasnya, maka dia sudah melakukan indisipliner. Kalau tidak melepaskan jabatannya, maka itu wajib diperingatkan,” pungkasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: