Rapat Pleno PBNU Singgung Bisnis Investasi, Ini Hasilnya

Rapat Pleno PBNU Singgung Bisnis Investasi, Ini Hasilnya

CIREBON - Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama tiga hari sejak Sabtu (23/7) selesai digelar di Ponpes Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7). Salah satu yang dibahas terkait investasi. Hasilnya, PBNU melarang bisnis investasi keuangan di luar aturan yang ditetapkan syariat Islam. Termasuk yang dipraktikkan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) menerapkan investasi emas berjangka. Dalam pembahasan pleno, investasi emas berjangka tidak sesuai sistem mudarabah, musyarakah maupun murahabah. Terlebih, presentasi keuntungan sudah dipastikan di awal. Sehingga berpotensi adanya praktik ghurur (manipulasi). \"Kalau sudah dijelaskan keuntungannya di awal berarti ya bukan termasuk mudarabah, musyarakah dan murabahah,\" kata Ketua umum PBNU, KH Said Aqiel Siraj, dalam jumpa persnya di hadapan wartawan. Kiai Said mengimbau warga NU untuk berhati-hati dan jeli memilih jasa penanaman modal yang ada di Indonesia. Bukan hanya CSI, tapi semua jasa keuangan yang melakukan hal serupa. \"Bila mana ada yang sudah masuk bisnis investasi tersebut cepat keluar. Dan kalau yang belum masuk jangan sampai masuk, karena sudah jelas hukumnya haram,\" tegas Kiai Said. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: