Laporan Dana Riset Tidak Lagi Ribet

Laporan Dana Riset Tidak Lagi Ribet

JAKARTA – Selama ini banyak keluhan dari para peneliti tentang penggunaan dan pelaporan dana riset dari pemerintah. Diantaranya adalah rumitnya pelaporan yang harus sampai melaporkan struk pembelian alat tulis dan makan. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akhirnya mengubah pola penyaluran dan pelaporan dana riset. Perubahan pengucuran dana riset itu disampaikan oleh Menristekdikti Muhammad Nasir di kantor Kemenristekdikti Senayan kemarin (27/7). Dia menuturkan perubahan yang paling signifikan adalah, dana riset sekarang bersifat tahun jamah (multiyears). Alasannya adalah riset-riset itu bisa berlangsung 5 sampai 10 tahun dan butuh kepastian ketersediaan anggaran. Reformasi pengucuran dana riset berikutnya adalah terkiat sifat pelaporannya. Selama ini sifat pelaporan dana riset adalah berbasis aktivitas (activity based). Sehingga kwitansi-kwitansi seperti perjalanan dinas untuk riset, makan, pembelian alat tulis kantor (ATK), harus dikumpulkan dan dilaporkan ke negeri. “Model ini dirasa njelimet (rumit, red) oleh peneliti,” jelas mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) itu. Model pelaporan dana riset itu akhirnya diubah dengan sistem berbasis output. Dengan mekanisme ini, akan ada kontrak kerja antara pemerintah selaku penyedia dana dengan peneliti. Kontrak itu beragam, seperti penelitian sampai tembus jurnal internasional, paten, inovasi, bahkan sampai hilirisasi ke dunia industri. Tentunya untuk setiap jenjang itu anggaran risetnya berbeda-beda. Dalam model baru pencairan dana itu, Nasir mengatakan uangnya tidak digelontor langsung 100 persen. Tetapi dikucurkan sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen setelah riset selesai. Dia menuturkan cost untuk operasional riset sudah bisa ditutup dengan alokasi 70 persen uang muka itu. Kemudian untuk honornya bisa ditahan dulu sampai penelitiannya selesai. Nasir optimis dengan skema penyaluran anggaran riset ini, jumlah publikasi ilmiah internasional bisa berangsur naik. Kemudian paten dan inovasi yang bisa disalurkan sampai industri juga dapat terkerek. “Ujungnya Indonesia memiliki daya saing di bidang iptek,” pungkasnya. Dia menuturkan tahun ini dana riset yang tersedia mencapai Rp1,5 triliun. Dana paling banyak ada di kampus dalam bentuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenristekdikti Jamal Wiwoho menuturkan pola pengawasan nantinya juga akan mengikuti standar keuangan yang berlaku. Dia menjelaskan selama ini memang kerap menerima keluhan dari para peneliti. “Tugas peneliti itu ya meneliti. Tidak disibukkan dengan pelaporan keuangannya yang terlalu rumit,” katanya. Meskipun begitu Jamal mengatakan para peneliti yang menerima kucuran anggaran riset nantinya berpegang pada komitmen dan integritas. Harus mengikuti kontrak kerja yang diteken di awal riset. Sebab jika ada wanprestasi, tetapi ada sebagian dana riset yang dikembalikan ke negara. (wan)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: