Pemkot Cirebon Tidak Berani Hadapi Pengusaha Reklame
KEJAKSAN – Pemerintah Kota Cirebon seolah tak punya taring di hadapan para pengusaha reklame. Setelah tujuh reklame di Jl Cipto Mangunkusumo yang tak kunjung ditertibkan meski sudah dua tahun tak berizin, ternyata reklame di Jl Siliwangi juga sudah setahun belakangan tak memperpanjang izin. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon selalu beralibi bahwa belum adanya revisi peraturan daerah reklame membuat mereka tidak bisa melakukan penindakan. Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT), Hj Haniyati MSi menyayangkan para pengusaha reklame yang enggan membongkar balihonya sendiri. Padahal, lokasi di Jl Siliwangi sangat strategis dan harga sewanya dipastikan tinggi. Dengan keuntungan yang diperoleh, para pengusaha enggan membongkar secara swadaya termasuk para pemilik reklame di Jl Cipto Mangunkusumo. “Iya, tidak berizin sejak 2015,” ucap Haniyati, kepada Radar, Jumat (29/7). Haniyati meminta para pengusaha menjalankan bisnisnya dengan mengacu pada aturan. Dalam Perda Reklame yang saat ini masih berlaku, reklame berbentuk bando dilarang ada di Jalan Siliwangi dan protokol lainnya. Pada sisi lain, Haniyati belum dapat memastikan penertiban reklame tidak berizin dilakukan. Meskipun mengetahui reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Siliwangi tidak berizin, tetap saja Pemkot Cirebon seolah tidak berdaya. “Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Harus melalui pembahasan tim reklame,” kilahnya. Tim perizinan reklame telah melakukan rapat berkali-kali. Termasuk Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH pernah menyampaikan dalam rapat tentang sikap Pemkot Cirebon yang harus tegas. Yaitu, penertiban reklame tidak berizin dilakukan secara sinergis tanpa menunggu waktu lama. Pasalnya, reklame tidak berizin sudah dipastikan tanpa perpanjangan sejak beberapa tahun lalu. Fungsi penertiban ada di Satpol PP Kota Cirebon. SKPD ini masuk dalam tim perizinan reklame. Kepala Penegakan Perda PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Drs Buntoro Tirto AP pernah menyampaikan, penertiban reklame raksasa terkendala alat. Bila harus dilakukan, perlu bekerjasama dengan pihak ketiga. Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon, Ir H Dede Achmady mengatakan, reklame bando Jalan Siliwangi memang melanggar karena tidak berizin. Dalam aturan Perda Reklame yang saat ini masih berlaku, pengusaha sendiri yang membongkar. Surat kepada vendor juga sudah dilakukan. Namun, tetap saja tidak dilaksanakan. Karena itu, dalam revisi perda reklame yang sedang dibahas, ada beberapa aturan yang lebih tegas. Seperti menitipkan uang penertiban kepada SKPD terkait untuk kemudian digunakan saat reklame itu harus ditertibkan. Dalam aturan baru, keberadaan reklame memandang sisi estetika kota. Selama ini, Dede Achmady, menilai terlalu banyak reklame di pusat Kota Cirebon. Karena itu, pengaturan titik reklame hingga upaya penertiban, masuk dalam pasal inti revisi perda. “Kami ingin lebih tegas dalam Perda Reklame revisi,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: