127 Badan Usaha di Kota Cirebon Belum Ikut BPJS
KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mendukung penuh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Dukungan diberikan dalam berbagai hal. diantaranya terus menambah integrasi peserta Jamkesda menjadi JKN. Di samping itu, Pemkot Cirebon akan membuat Surat Edaran (SE) agar badan usaha mendaftarkan karyawan dan keluarganya menjadi peserta JKN. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, integrasi peserta JKN terus dilakukan Pemkot Cirebon. Sebab, terjaminnya hak warga miskin untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi kewajiban pemerintah. Terkait dengan Surat Edaran (SE) agar badan usaha mendaftarkan karyawan dan keluarganya menjadi peserta JKN, akan diproses secepatnya. Termasuk pula MoU dengan BPJS Kesehatan terkait komitmen optimalisasi program JKN di Kota Cirebon. “Kami ingin penduduk Kota Cirebon seluruhnya dicover BPJS Kesehatan,” ucap Asep, dalam rapat yang dihadiri seluruh perwakilan rumah sakit di Kota Cirebon, SKPD terkait dan BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Selasa (2/8). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr H Edy Sugiarto MKes mengatakan, rujukan penduduk Kota Cirebon harus ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang ada di Kota Cirebon. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti faskes penuh atau rumah sakit harus ke tingkat yang lebih tinggi seperti RS Hasan Sadikin Bandung, hal itu tidak dipersoalkan. Di samping itu, Pemkot Cirebon secara bertahap terus menambah integrasi Jamkesda menjadi peserta JKN. Hingga akhirnya seluruh warga Kota Cirebon menjadi peserta JKN. Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Drs Jaja Sulaeman MPd mengatakan, perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan BPMPPT Kota Cirebon, akan ditelaah lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan aturan terkait lainnya. Prinsipnya, Pemkot Cirebon sangat mendukung program JKN. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sanusi SSos mengatakan, khusus untuk calon peserta JKN, pembuatan KTP elektronik akan dipermudah. Bila belum jadi karena hal teknis, akan diganti dengan surat keterangan dari Disdukcapil. Kemudahan ini merupakan kebijakan Pemkot Cirebon. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Deded Chandra SE MAk menyampaikan, sampai dengan Juni 2016, ada 811 badan usaha di Kota Cirebon yang telah mendaftarkan karyawan dan keluarganya menjadi peserta JKN. Sedangkan, 127 badan usaha lainnya belum melakukan registrasi pendaftaran. BPJS Kesehatan KCU Cirebon terus melakukan upaya agar peserta JKN semakin bertambah. Salah satunya menjalin kemitraan dan koordinasi dengan Pemkot Cirebon. “Kami berharap Pemkot Cirebon membuat Surat Edaran (SE) kepada badan usaha dan masyarakat agar mendaftarkan menjadi peserta JKN. Bagi yang menunggak, segera bayar,” ucapnya. Berdasarkan data sejak Januari-Juli 2016, ada 13.340 peserta mandiri di Kota Cirebon yang menunggak lebih dari tiga bulan. Karena itu, untuk optimalisasi program JKN, BPJS Kesehatan KCU Cirebon mengharapkan dukungan walikota untuk meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam bentuk SE atau instruksi walikota. Hal penting lainnya, kata Deded, kerjasama dengan BPMPPT terkait pendaftaran badan usaha menjadi peserta JKN melalui pelayanan terpadu satu pintu. Peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran, agar diintegrasikan ke JKN segmen PBI APBD. “Kami berharap Pemkot Cirebon turut melakukan sosialisasi aktif program JKN kepada seluruh masyarakat,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: