Soal Batu Bara, Pelindo Cirebon Surati KLHK tapi Tak Ada Jawaban
CIREBON - Manajemen PT Pelindo II Cabang Cirebon berulang kali melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tapi sampai saat ini belum ada jawaban apa pun. Assisten General Manager Pengendalian Kinerja dan PFSO PT Pelindo II, Iman Wahyu SH mengatakan, surat pertama dikirim tertanggal 29 Desember 2014. Surat itu ditujukan kepada Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan KLHK dengan nomor TS.12/29/12/1/c.cbn-14 perihal permohonan arahan terkait addendum Amdal 1995 Pelabuhan Cirebon. Kemudian pelindo kembali mengirimkan surat kedua kalinya ditujukan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Nomor surat Kl.848/16/3/1/c.cbn-16 tertanggal 16 maret 2016 perihal klarifikasi. Surat ketiga dikirim 22 Juli 2016 ditujukan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Nomor surat Um.330/22/7/1/c.cbn-16 perihal peninjauan kembali penghentian atas pelanggaran tertentu. “Pengiriman surat merupakan bentuk pertanggungjawaban pelindo terhadap KLHK. Ada beberapa poin yang harus diperbaiki, kami sudah melakukan perbaikan,” tutur Iman kepada Radar di ruang kerjanya, Kamis (4/8). Dia mengungkapkan, PT Pelindo II juga melakukan klarifikasi. Amdal Pelabuhan Cirebon yang sempat dipersoalkan, juga diterangkan dalam surat itu. Amdal tahun 1995 tersebut berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan. Saat itu, pelabuhan juga sudah menangani kegiatan bongkar muat batubara. Sehubungan dengan ada rencana pengembangan pelabuhan, kemudian diperlukan revisi amdal. Keterangan ini mengklarifikasi persepsi yang member kesan pelabuhan tidak punya amdal. “Kita revisi amdal karena Pelindo membangun pengembangan pelabuhan dan sekarang ditangani oleh pihak ketiga. Kami sudah meminta pemkot tentang pandangan rencana pengembangan dan itu sudah disetujui,” jelasnya. Pelindo, kata dia, berusaha melakukan pengembangan pelabuhan. Tetapi, pengembangan ini masih menunggu rencana induk pelabuhan (RIP) dari Kementerian Perhubungan. Terkait rencana dibukanya kembali bongkar muat batubara, Iman mengungkapkan, PT Pelindo II siap untuk melakukan pencegahan debu menyebar ke permukiman penduduk. Bahkan, dia mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi bila aktivitas bongkar muat sudah berjalan kembali. “Kami minta maaf kepada masyarakat karena selama ini mencemari dengan debu batubara. Tetapi, sudah ada penanganan dan silakan nanti dicek kalau bongkar muat sudah jalan lagi,” katanya. Menurut Iman, selama penutupan aktivitas bongkar muat PT Pelindo juga melakukan langkah penanganan debu. Sesuai arahan yang disampaikan KLHK, untuk mengurangi debu sudah dilakukan penutupan stock filed. Kemudian, penyiraman terus dilakukan. Termasuk kebijakan car wash untuk kendaraan yang masuk dan keluar pelabuhan. Bahkan, rute untuk kendaraan batubara juga akan diubah yakni, menggunakan Jl Kesunean ke Tol Kanci. “Kami juga sudah memasang jaring penahan debu setinggi 14 meter, jadi debu tidak terbang keluar pelabuhan,” katanya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: