Nasib Proyek Pemuda Segera Diputuskan
KEJAKSAN – Penyelidik Kejari Cirebon terus berupaya keras menuntaskan pemeriksaan, dugaan korupsi proyek Pemuda 1 dan 2. Kasi Pidsus Hadiman SH beserta tim, akan melakukan langkah progress berupa ekspos, atau memaparkan hasil penyelidikan. Dugaan korupsi dalam proyk Pemuda 1 dan 2 sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi-saksi guna pengumpulan keterangan. “Hari ini adalah pemeriksaan terakhir dari rangkaian selama ini. Beberapa saksi sudah kami panggil dan dimintakan keterangannya terkait proyek Pemuda 1 dan 2,” ujar Kajari Cirebon M Salmam SH, melalui Kasi Pidsus Hadiman SH kepada Radar di ruangkerjanya, Senin (23/7). Menurut Hadiman, keterangan saksi yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek Pemuda, Saroni, sudah dianggap cukup mewakili apa yang dibutuhkan dari keterangan Pokja proyek tersebut. Karena itu, agenda pemanggilan Sekretaris Pokja proyek Pemuda yang bernama Yanto, dianggap tidak perlu dilakukan. Sebab, keterangan keduanya dipastikan sama persis. “Keterangan saksi Saroni sudah dianggap cukup mewakili apa yang dibutuhkan dari keterangan Pokja proyek Pemuda ini,” tukasnya. Terkait isi pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi Saroni, Hadiman menerangkan bahwa pemeriksaan masih seputar pengadaan proyek Pemuda. Pokja dianggap mengetahui alur pengadaan pelelangan dan pengerjaan proyek yang bernilai sekitar Rp7 miliar itu. Sekitar 5 jam, saksi Saroni diperiksa dan dimintakan keterangannya secara intensif. Di sela-sela pemeriksaan, Saroni sempat izin untuk pulang dan mengambil data lelang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE). “Penyelidik meminta bukti lelang LPSE itu,” ujar Hadiman dengan wajah semangat. Pada empat hari kedepan, terhitung Selasa (24/7) sampai Jumat (27/7), Kejaksaan berjanji akan melakukan ekspos internal dan akan menyampaikan hasil investigasi selama pemeriksaan saksi-saksi ini. Jika dirasa cukup, kata Pria asli Batak Karo Medan itu, Kejaksaan akan menaikkan status menjadi penyidikan dan akan ada tersangka. Namun jika sebaliknya, maka akan diputuskan juga. “Nanti bersama tim. Meskipun saya ketua timnya, tapi saya tidak bisa memutuskan sendiri, karena ini kerja tim,” ujarnya. Pemeriksaan proyek Pemuda bukan tanpa cibiran. Berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada kejaksaan dan dirinya, ditanggapi Hadiman dengan santai. Sebab, apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa membelakangi aturan. “Silahkan mau menilai apa. Yang pasti, pada waktunya akan dibeberkan secara transparan semua hasil penyelidikan ini,” tegasnya. Termasuk, tudingan Kejaksaan menerima suap Rp200 juta, Hadiman membantahnya. Hal itu bertentangan dengan asas penegakan hukum yang bersih dan transparan. Seusai diperiksa secara intensif selama 5 jam, Saroni menyatakan, penyelidik Hadiman mengajukan pertanyaan sekitar 20 pertanyaan. Semua pertanyaan yang diajukan, dijawabnya sesuai dengan apa yang diketahui Saroni. Di antaranya pertanyaan tersebut, penyelidik mempertanyakan keberadaan dan keterangan dalam LPSE proyek Pemuda itu. Menurut Saroni, lelang proyek Pemuda dilakukan secara LPSE karena nilai proyek diatas Rp200 juta. Hal itu, tidak bertentangan dengan aturan lelang LPSE. “Proyek diatas Rp200 juta harus dilelangkan secara LPSE,” ucapnya kepada Radar di Kejaksaan Kota Cirebon, Senin (23/7). Selain itu, Saroni mengaku diajukan pertanyaan-pertanyaan yang sama seperti panitia lelang lainnya. “Saya sempat pulang dulu untuk mengambil dokumen LPSE yang diminta penyelidik,” terang pria berkacamata ini. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: