Kemenpar Gandeng Basarnas Untuk Search and Rescue Wisatawan

Kemenpar Gandeng Basarnas Untuk Search and Rescue Wisatawan

BASARNAS - Preventif itu penting, tindakan rescue atau kuratif juga tidak kalah penting. Kemenpar menyadari, semakin banyak wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, probabilitas potensi kecelakaan bisa terjadi dimana saja. Baik faktor alam maupun human eror. \"Karena itulah kami menggandeng Basarnas --Badan SAR Nasional-- untuk menjaga destinasi wisata vital di tanah air,\" ujar Arief Yahya, Menteri Pariwisata. Rabu, 8 Agustus 2016, Menpar Arief Yahya menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo, S.Sos. di Ruang Serbaguna Gedung Basarnas. Acara tersebut juga dihadiri beberapa pejabat eselon I, II, dan pejabat terkait dari Basarnas dan Kemenpar. Menpar Arief Yahya menjelaskan Kemenpar untuk pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, pihaknya masih berfokus pada 3 A. Membangun Atraksi, memperkuat Akses dan melengkapi Amenitas. Ketiganya seperti tumbak trisula, sama-sama andalan dan mendasar. Sejalan dengan itu, faktor keamanan, kenyamanan, percaya diri, karena sistem search and recue nya kuat, juga bisa menjadi faktor. \"Wisatawan akan merasa aman, karena ada regu penyelamat jika terjadi anomali dan memberi warning ketika alam sudah memberi tanda-tanda,\" kata dia. Dengan tujuan itulah, Kementerian Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan SAR Nasional (Basarnas), melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi penyelenggara pariwisata di Indonesia. “Kerja sama ini bertujuan memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman) saat menikmati pariwisata di Indonesia. Kami ingin wisatawan tidak hanya merasa nyaman, senang, dan berkesan, tapi juga merasa aman dalam berwisata,” ujarnya. Nota kesepahaman antara Basarnas dan Kemenpar ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pasal 45 yang menyatakan bahwa, \"Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan resiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan\". Di samping itu, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mengatur bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan. Kabasarnas Marsekal Madya FHB. Soelistyo berharap penandatanganan nota kesemahaman ini menjadi upaya dan awal yang baik dalam memberikan sumbangsih kepada negara di bidang kepariwisataan. “Melalui kerjasama ini pariwisata di Indonesia akan semakin maju, jumlah wisatawan dari dalam dan luar negeri meningkat, sehingga negara dapat memaksimalkan penerimaan devisa negara yang berasal dari sumber non-migas,” ujarnya. Dia menambahkan, negara ini kaya akan sumber daya, salah satunya bidang kepariwisataan yang masih perlu terus dioptimalkan pemanfaatannya. Untuk mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan ini Basarnas siap memberikan pelayanan SAR dalam program-program pengembangan kepariwisataan. Untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisman) maupun wisatawan mancanegara (wisman) saat menikmati pariwisata di Indonesia. Badan SAR Nasional (Basarnas) tidak hanya melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan terhadap korban kecelakaan penerbangan, pelayaran, bencana alam, atau musibah lainnya, tetapi juga memberikan pertolongan dalam kondisi darurat yang membahayakan jiwa manusia, termasuk di dalamnya adalah wisatawan yang membutuhkan jasa Search And Rescue.(*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: