Oknum LSM dan Wartawan Diciduk

Oknum LSM dan Wartawan Diciduk

MAJALENGKA – Oknum yang mengaku-ngaku wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat, diciduk aparat Polisi Sektor Kadipaten. Keduanya warga Desa/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, diciduk usai melakukan aksi pemerasan dengan modus melakukan tera terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Informasi yang dihimpun Radar, penangkapan pelaku Rudi Komarudin (39) yang mengaku sebagai watawan Motikar dan Ibat Muhibat (40) yang mengaku sebagai ketua LSM, berawal atas laporan Yaya, salah seorang pengusaha SPBU di Kecamatan Palasah. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa surat tugas wartawan, kartu pers, kartu anggota LSM APTI, tera ukuran sepuluh liter (alat pengukur jumlah literan SPBU), serta uang senilai Rp3 juta yang baru diterimanya dari sebuah SPBU di Kecamatan Talaga, beberapa hari lalu. Menurut Yaya, sebelum melakukan aksi pemerasan, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengujian takaran premium. Kemudian, para pelaku meminta uang damai dengan dalih takaran premium yang dikeluarkan mesin pompa di SPBU tersebut kurang dari batas toleransi, dan bisa diancam sanksi penutupan dan pencabutan izin sementara. “Awalnya minta uang damai Rp10 juta, terus turun hingga Rp3 juta. Karena kesal, saya spontan telepon Polsek Pasalah, sayangnya begitu mengetahui saya menghubungi polisi mereka langsung kabur,” jelasnya. Aksi oknum wartawan dan LSM gadungan itu pun akhirnya berhasil diungkap petugas Polsek Kadipaten, saat akan mengulangi aksinya di sebuah SPBU di Kecamatan Palasah. Setelah diinterogasi, keduanya ternyata telah menjalankan aki serupa di SPBU Kecamatan Cigasong, Kadipaten, Dawuan dan Palasah. Beberapa SPBU diantarnya berhasil ditipu para pelaku dan sempat menyerahkan sejumlah uang. “Mereka kita tangkap setelah adanya laporan dari beberapa pemilik SPBU. Awalnya kita pancing dan jebak pelaku, dengan cara sengaja menahan-nahan pemberian uang saat mereka memeras pengusaha SPBU,” ujar Kepala Polsek Kadipaten, Kompol Nino, kepada Radar. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan pengembangan dugaan adanya pelaku lain, mengingat korban yang mengalami modus penipuan dan pemerasan serupa sudah cukup banyak.  Untuk kedua pelaku yang tertangkap, dijerat dengan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: