Kenakan Seragam Tahanan KPK
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom, untuk kali pertama duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin. Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak jauh berbeda dengan dakwaan yang disusun untuk Nunun Nurbaeti. Miranda dituduh bersama-sama Nunun memberikan sesuatu kepada para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 agar memenangkan dirinya sebagai DGS BI. Miranda tetap tampil modis meski harus memakai baju tahanan KPK. “Bahwa terdakwa Miranda Swaray Goeltom bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti telah memberi sesuatu, yaitu travellers cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp24 miliar kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan pemilihan terdakwa sebagai DGS BI,” kata JPU Supardi saat membacakan surat dakwaan pertama di depan majelis hakim. Menurut JPU, Miranda sangat berkeinginan untuk mendapatkan posisi DGS BI yang dalam prosesnya dia harus menjalani fit and proper test di depan anggota Komisi IX DPR pada 8 Juni 2004. Pada pemilihan tersebut, Miranda harus bersaing dengan calon lain yakni Hartadi Sarwono dan Budi Rochadi. “Agar tidak gagal dipilih seperti dalam pemilihan Gubernur BI pada 2003, terdakwa melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaeti dan meminta diperkenalkan dengan teman-teman Nunun yang duduk sebagai anggota Komisi IX,” kata Supardi. Seperti diketahui, Nunun merupakan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang sudah divonis 2,5 tahun penjara untuk kasus yang sama. Nunun pun menyanggupi permintaan Miranda. Beberapa waktu sebelum proses pemilihan di Komisi IX, perempuan yang ditangkap KPK di Bangkok Thailand itu Mempertemukan Miranda dengan beberapa anggota DPR di rumahnya di Jalan Cipete Raya No 39 Jaksel. Para anggota parleman yang hadir di antaranya Endim J Soefihara dari Fraksi PPP dan Hamka Yandu dan Paskah Suzetta dari Partai Golkar. Dalam pertemuan itu Miranda meminta mereka mendukungnya. Nah, seusai pertemuan, Nunun sempat mendengar beberapa anggota DPR itu mengatakan kepada Miranda, “ini bukan proyek thank you ya.” Menurut JPU, yang dimaksud bukan proyek thank you adalah mereka meminta imbalan untuk memenangkan Miranda dalam fit and proper test. Menindaklanjuti permintaan anggota DPR itu, sehari sebelum fit and proper test, tepatnya pada 7 Juni, Nunun melakukan pertemuan dengan Hamka Yandhu untuk memberikan TC BII di kantornya, kawasan Menteng Jakpus. Miranda, kata JPU, mengetahui soal dana untuk para anggota Komisi IX yang jumlahnya mencapai Rp24 miliar. Sayangnya, JPU tidak menyebut dari mana asal-usul TC miliaran untuk memenangkan Miranda itu. Nah, TC itu disebarkan Nunun ke puluhan anggota Komisi IX saat fit and proper test berlangsung. Nunun memerintahkan Ari Malangjudo untuk menyerahkan TC itu ke masih-masing perwakilan fraksi di beberapa tempat. Miranda pun juara dan terpilih menjadi DGS BI. Kemarin, Miranda dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Miranda yang kemarin tampil modis mengenakan blus beraksen ruffle warna putih berdiri membacakan eksepsinya. Dengan nada tegas dia mengelak semua tuduhan-tuduhan yang ditujukan padanya. “Dalam kenyataannya, saya tidak pernah melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa pemberian TC yang dilakukan Nunun Nurbaerti kepada anggota Komisi IX DPR,” kata Miranda. Dia pun meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Istri Oloan Siahaan itu yakin majelis akan memutuskan seadil-adilnya dan sebenarnya sesuai dengan nilai Ketuhanan. Sebelum masuk ke ruang sidang, Miranda harus mengenakan pakaian tahanan KPK. Begitu keluar dari ruang tahanan KPK, petugas langsung memaikan Miranda baju tahanan warna putih bertuliskan “Tahanan KPK” berukuran besar di bagian punggung. Namun begitu hendak masuk ruang sidang, guru besar Fakultas Ekonomi UI itu mencopotnya. “Ini sudah menyalahi aturan. KPK sebenarnya tidak berhak lagi memakaikan baju tahanan. Kan saat ini status ibu (Miranda, red) bukan tahanan KPK. Tapi sudah menjadi tahanan pengadilan, karena kasusnya sudah masuk ke pengadilan,” kata Andi Simangunsong, kuasa hukum Miranda seusai persidangan. (kuh/nw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: