KPP Cirebon Undang 370 Wajib Pajak

KPP Cirebon Undang 370 Wajib Pajak

Target Rp2,033 Triliun Penerimaan Tax Amnesty CIREBON - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon meneruskan tindak lanjut pencanangan tax amnesty (pengampunan pajak) dengan menggelar sosialisasi kepada 370 wajib pajak di Grage Hotel, Rabu (10/8). KPP Pratama Cirebon sendiri menetapkan target penerimaan tax amnesty di Cirebon sebesar Rp2 triliun dari Rp1.500 triliun yang diterapkan pemerintah secara nasional. Kepala KPP Pratama Cirebon Esther PJ Pangaribuan menjelaskan sekilas tentang amnesty pajak, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Caranya, dengan mengungkapkan harta dan membayar tebusan. Amnesty pajak merupakan instrumen pemerintah bukan hanya sebagai sumber pendanaan negara, tetapi juga memiliki fungsi lebih untuk deklarasi harta, memindahkan harta ke Indonesia (repatriasi) dan investasi. “Hal tersebut akan menciptakan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan daya beli masyarakat,” jelasnya. Lebih lanjut Esther mengungkapkan, semua pihak harus dapat memanfaatkan momentum ini melalui beberapa hal, yakni repatriasi dana luar negeri atau mendeklarasikan harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Konsekuensi pengungkapan tersebut disertai dengan membayar uang tebusan dengan tarif lebih rendah dibanding tarif umum yang berlaku. Di samping itu, amnesti pajak adalah upaya menebus kesalahan dengan rentang waktu hingga 31 Maret 2017. Jika terlewat, wajib pajak yang telah mengajukan atau tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum/tidak diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan PPh sesuai ketentuan ditambah sanksi denda 200 persen dari penghasilan yang tidak atau kurang dibayar amnesti pajak, namun masih ada. Jika data yang masih disembunyikan terungkap, maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai aturan berlaku dan sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dan pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Esther menuturkan, Direktorat Jenderal berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi atas harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak. Maksudnya, tidak dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak. \"Data dan informasi yang disampaikan tidak dapat diminta siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, berdasarkan aturan perundang-undangan kecuali atas persetujuan wajib pajak,\" tuturnya. Esther mengimbau kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi memanfaatkan amnesti pajak atau ingin memperoleh informasi lanjutan terkait kebijakan ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak, kring Tax Amnesty Service (TAS) di nomer 1500745 atau menghubungi KPP Pratama Cirebon. Pihaknya sudah menyediakan meja layanan khusus untuk tax amnesty, sehingga tidak bersatu dengan layanan pajak lainnya. (tta/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: