Spesialis Pembobol Mobil Diciduk

Spesialis Pembobol Mobil Diciduk

MAJALENGKA – Empat anggota kompolotan spesialis pembobol kaca mobil, diciduk Polisi Resor Majalengka. Kepala Polres Majalengka, AKBP Lena Suhayati SIK MSi melalui Kepala Satuan Rerserse Kriminal, AKP Dedi Budiana menjelaskan, keempat pelaku yang menjadi target operasi Polres Majalengka, Sumedang, Cirebon Kota, dan Kabupaten Cirebon tersebut, ditangkap di Desa Kerticala, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Diduga, keempat pelaku, yakni Hamdan (36) warga Desa Juntinyuat Kecamatan Jatibarang, Ruhyana alias Yana (30)  dan Sugito (30) warga Desa Leuweunggede Kecamatan Widasari, serta Rudianto warga Lohbener Kecamatan Indramayu, ditangkap petugas saat pelarian, usai membobol mobil camat Paseh di Kabupaten Sumedang. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang merupakan mobil rental. “Mobil tersebut diduga digunakan pada saat para pelaku melancarkan aksinya, petugas juga mengamankan satu buah laptop,” ujar Dedi, kepada Radar. Menurut Dedi, saat melakukan penangkapan, pimpinan komplotan ini, Hamdan berusaha lari dari kejaran petugas, dia berlari ke arah hutan belantara dan akhirnya terperosok ke sebuah jurang sedalam tujuh meter. Karena mengalami luka cukup serius, Hamdan kini mesti mejalani perawatan di RSUD Majalengka. Setelah diinterogasi petugas, para pelaku mengaku telah menjalankan sembilan kali aksi pembobolan kendaraan, bukan hanya di wilayah III Cirebon dan priangan timur saja, pelaku juga sempat melakukan operasi di kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. “Modusnya sama, yakni memecahkan kaca jendela mobil yang sidah diincarnya dengan obeng. Lalu mengambil harta benda korban yang ada di dalam kendaraan. Dari hasil operasi mereka sudah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban angkanya sekitar ratusan juta,” jelas Dedi. Saat ini, keempat pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polres Majalengka, untuk pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Para pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: