PAW Tunggu Keputusan Hukum Tetap

PAW Tunggu Keputusan Hukum Tetap

Lili: Jumlah 32 Raperda Tidak Realistis CIREBON – Langkah berbeda ditempuh PDI Perjuangan dan Golkar menyikapi anggota dewan partainya yang diberhentikan sementara. Kedua partai itu lebih memilih menunggu kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijde dari lembaga yudikatif, sebelum melakukan pergantian antar waktu (PAW). Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, partainya tetap berpatokan pada aturan perundangan yang berlaku. Yakni UU Nomor 27 Tahun 2009, tentang Susunan dan Kedudukan MPR DPR DPD dan DPRD. Dimana, anggota dewan bisa diberhentikan jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan, anggota dewan dari PDIP bernama Citoni dan Tjipto, saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Kita tidak akan mem-PAW dua kader PDI Perjuangan yang saat ini tengah diberhentikan sementara itu,” tegasnya, Kamis (26/7). PDIP, kata Edi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon ini, akan tetap menunggu keputusan kasasi yang bisa dianggap menjadi upaya hukum terakhir. Meskipun, dalam aturan hukum di Indonesia mengenal Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan kasasi itu, namun PDIP menganggap keputusan kasasi merupakan momentum untuk melaporkan disposisi permasalahan dua kadernya kepada DPD dan DPP PDI Perjuangan. “Memang, konsekuensi proses hukum di Indonesia tidak bisa cepat. Justru saya sebenarnya pengennya kasus ini cepat selesai,” ungkap pria asli Pegambiran Lemahwungkuk ini. Meskipun demikian, diakuinya, ketidakhadiran keempat anggota DPRD Kota Cirebon yang diberhentikan sementara itu, dari sisi kuantitas akan mengganggu kinerja dewan. Namun Edi menampik kualitas kinerja dewan menjadi terganggu dengan ketidakhadiran empat dari total 30 anggota dewan. “Secara kualitas dan kinerja kita tidak terganggu, karena dewan bekerja sifatnya kolektif kolegial atau satu kesatuan,” terangnya dijumpai di ruang kerja. Terkait pencapaian Raperda dari 32 yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), anggota dewan dua periode ini melihat angka 15 Perda baru hingga akhir tahun ini menjadi realistis. Di mana, 6 Perda sudah diterbitkan, 5 Raperda akan diselesaikan pada Agustus, dan satu Raperda akan diselesaikan minggu depan. “Total Raperda yang jadi Perda pada Agustus nanti, sudah 12 Perda baru,” tukasnya. Sisanya, kata dia, akan diselesaikan ditahun 2013 dengan rasionalisasi rencana produk hukum tahun 2013 maksimal 20 Raperda. Begitupula dengan jadwal Pilwalkot pada Februari 2013, Edi menganggap Pilwalkot tidak akan mengganggu kinerja dewan dalam menyelesaikan Raperda tersebut. Terpisah, Wakil Ketua DPD Golkar Kota Cirebon, Lili Eliyah menyatakan, partainya tidak akan mengambil sikap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kadernya Ade Anwar Sham yang saat ini diberhentikan sementara dari kursi anggota dewan. Alasannya, kebijakan partai tetap menunggu keputusan hukum tetap sesuai yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR DPR DPD dan DPRD. “Kita tidak akan mem-PAW Pak Ade sampai keluarnya keputusan hukum tetap. Meskipun sampai masa jabatan berakhir pada 2014,” tegasnya. Ketua Bapilu DPD Golkar Kota Cirebon ini menilai target realistis dalam pencapaian produk hukum untuk tahun 2012, sekitar 18 sampai 20 Perda baru. Diakuinya, jumlah 32 Raperda yang masuk Prolegda sudah terlampau banyak dan tidak realistis. Karena itu, tahun 2013 nanti akan ada pemangkasan agar target rasional dapat tercapai. Meskipun, sisa Prolegda masih bisa dilanjutkan oleh anggota DPRD periode selanjutnya, namun, menjadi satu kebanggaan tersendiri jika bisa menyelesaikan semaksimal mungkin Raperda yang ada. Sebelumnya, Ketua DPC PBB Kota Cirebon, Juhaeni mendesak agar keempat anggota dewan yang diberhentikan sementara ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap. Sebab, sebagai kepanjangan tangan partai, anggota dewan yang bermasalah berhak digantikan berdasarkan kebijakan dan mekanisme yang ada di partai masing-masing. Saat ini, PBB telah menempatkan satu kadernya di kursi DPRD Kota Cirebon. Kader PBB itu, kata Juhaeni, termasuk salah satu dari empat anggota dewan yang diberhentikan sementara. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: