Alhamdulillah, 572 Napi Lapas Kelas 1 Cirebon Dapat Remisi
CIREBON - Sebanyak 572 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat remisi umum pada HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8). Sebanyak 12 di antaranya langsung bebas. Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Suprayogi mengatakan, pemberian remisi itu merupakan hak setiap warga binaan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai satu bulan, dua bulan dan paling banyak enam bulan. \"Ada 12 orang yang langsung bebas. Mereka semuanya punya hak dalam satu tahun ini dapat remisi. Apalagi jika berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dari kami,\" ujar Suprayogi kepada Radar Cirebon. Dia menjelaskan, dari 742 narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Cirebon, yang diusulkan berjumlah 593 orang untuk mendapatkan remisi umum. 572 orang narapidana sudah turun SK Remisi Umum 2016 dari kantor wilayah. Mereka di antaranya 70 orang remisi 6 bulan, 109 orang remisi 5 bulan, 122 orang remisi 4 bulan. Kemudian 137 orang remisi 3 bulan, 59 orang remisi 2 bulan, dan 27 orang remisi 1 bulan. Selain menerima remisi umum, lanjut Suprayogi, 5 orang narapidana menerima remisi tambahan 2 bulan karena menjadi pemuka kerja. \"Yang tidak diusulkan remisi umum ada 149 orang dengan kasus tipikor, terorisme, narkotika, terpidana mati, dan terpidana seumur hidup,\" jelasnya. Napi yang menerima kebebasan hukuman itu secara simbolis dilepas Walikota Cirebon, Nasrudin Azis selaku inspektur upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan HUT RI di Lapas Kelas 1 Cirebon. Seperti yang diketahui, remisi merupakan hal yang diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: