Harus Tahu, Mayoritas Nama OPD Majalengka Segera Berubah

Harus Tahu, Mayoritas Nama OPD Majalengka Segera Berubah

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akhirnya mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang restrukturisasi pembentukan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Pengajuan raperda itu melalui rapat paripurna di gedung DPRD Majalengka, Selasa (16/8). Meski demikian, waktu pembahasan hanya tersisa beberapa hari, karena memburu deadline akhir Agustus. Penyampaian raperda dilakukan selepas anggota dewan dan muspida bersama bupati dan wakil bupati menyaksikan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT RI ke-71. Dari Raperda yang disampaikan tersebut, mayoritas perangkat daerah dalam bentuk dinas, badan, dan kantor direstrukturisasi. Beberapa di antarnya ada yang melebur dengan bidang kerja yang tadinya ditangani dinas atau badan lain, sehingga muncul nama-nama rancangan OPD yang terdengar asing di telinga. Hanya sebagian kecil OPD yang tidak dirombak seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPBD, Inspektorat, dan Sekretariat DPRD. Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, pembentukan susunan perangkat daerah yang baru merupakan tuntutan setiap daerah guna menyesuaikan kewenangan bagi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu menyesuaikan komposisi dalam susunan kementerian dan lembaga tinggi negara dalam kabinet kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Dia berharap kerja sama dari DPRD kabupaten Majalengka untuk bersama-sama menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah tersebut. Sehingga segera menjalankan program kerja melalui OPD yang dibentuk dalam komposisi yang baru. Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana SSos menyebutkan, setelah dilakukan penyampaian Raperda maka prosesnya bakal dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD. Kemudian dilanjut dengan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. “Setelah itu dibentuk Pansus untuk membahasnya bersama pemerintah daerah, sebelum dilakukan kembali paripurna kesepakatan atas Raperda ini,” ujarnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: