118 Napi Lapas Majalengka Terima Remisi, 5 di Antaranya Bebas

118 Napi Lapas Majalengka Terima Remisi, 5 di Antaranya Bebas

MAJALENGKA - Sebanyak 118 dari 256 narapidana (napi) Lapas Majalengka mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8). Lima napi di antaranya langsung bebas. Kalapas Majalengka Mulyadi BCIP SH MSi menyebutkan, untuk 5 orang yang langsung bebas karena setelah dipotong remisi masa hukumannya habis. Sementara 113 napi lainnya dapat remisi tapi masih menjalani sisa masa hukuman. “Sedangkan 138 napi lainnya tidak berhak mendapatkan remisi,” ujar Mulyadi seusai penyerahan SK Remisi di aula Lapas, Rabu (17/8). Alasan tidak dapat remisi di antaranya karena tahanan belum mempunyai keputusan yang mengikat dari pengadilan atau masih dalam proses hukum. Misalnya tahanan titipan polres, kejaksaan maupun pengadilan. Selain itu ada beberapa napi yang masa tahanannya di bawah satu tahun, atau masa hukumannya di atas tiga tahun tapi belum menjalani masa hukuman selama setengah tahun. “Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat 1 dan PP Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 35 dan 35, besaran remisi umum hari kemerdekaan untuk tahun pertama setelah jalani hukuman 6 bulan sampai setahun adalah satu bulan,” paparnya. Sedangkan tahun pertama dan setelah menjalani hukuman lebih dari setahun, remisinya dua bulan. Tahun kedua dapat tiga bulan, ketiga empat bulan, keempat dapat lima bulan, kelima dapat lima bulan. Tahun selanjutnya maksimal dapat remisi enam bulan. Bupati Majalengka Sutrisno menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada sejumlah napi. Hadir pada acara itu wabup, ketua DPRD, dan unsur muspida. Bupati berharap napi yang bebas dapat kembali ke kehidupan bermasyarakat secara nomal. Bupati juga meminta warga binaan membuktikan bahwa setelah keluar dari lapas ada perubahan positif. “Apalagi saya mendapat laporan bahwa Lapas Majalengka telah memiliki berbagai sarana keterampilan. Gunakan itu sebaik-baiknya untuk bekal nanti setelah bebas untuk berwirausaha maupun bekerja,” harapnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: