MUI Desak Kemenag Bertindak

MUI Desak Kemenag Bertindak

Polemik Hak Anak di Luar Nikah JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum tuntas. Mereka mendesak supaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak cepat, supaya tidak mengganggu pelayanan di masyarakat. Ketua MUI Amidhan mengatakan, sampai saat ini status hak-hak untuk anak yang lahir di luar nikah masih menjadi polemik. “Kami masih berpegang dengan syariah agama Islam. Sedangkan MK (Mahkamah Konstitusi) tetap berpendirian dengan putusannya,” kata Amidhan, kemarin (26/7). Amidhan menuturkan dualisme pendapat terkait pemberian hak kepada anak di luar nikah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dia mengakui, jika ini terus dilakukan, maka kasihan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. “Petugas KUA bisa bingung ikut fatwa MUI atau putusan MK,” katanya. Untuk itu, Amidhan mendesak supaya Kemenag segera membuat forum bersama yang menghadirkan MUI dengan MK. Amidhan mengatakan, MUI siap datang jika memang forum tersebut dijalankan. Amidhan berharap, dengan pertemuan yang difasilitasi Kemenag ini bisa keluar formulasi baru untuk menjembatani perbedaan tafsir terhadap hak anak yang lahir di luar nikah. Selama belum ada mediasi ini, Amidhan mengatakan pihaknya tetap bersikukuh jika anak di luar nikah tidak memiliki hak-hak spesial seperti diputuskan MK. Hak-hak itu antara lain adalah, memiliki hubungan nasab atau kekeluargaan dengan pihak bapak. Selain itu, versi MK anak yang lahir di luar nikah juga memiliki hak waris seperti layaknya anak yang lahir dari hasil pernikahan resmi. “Kita tetap tidak sejalan dengan putusan MK itu. Karena tidak sesuai dengan agama,” lanjutnya. Amidhan mengatakan jika anak di luar nikah tidak memiliki hak-hak istimewa apa-apa. Baik itu hak waris maupun hubungan kekeluargaan dengan pihak ayah. Amidhan mengatakan, selama dua pendapat ini masih bergulir terus, masyarakat bisa salah kaprah memahaminya. “Tidak salah jika ada anak di luar nikah yang menuntut hak-haknya kepada KUA,” ungkap dia. Namun, pihak KUA sendiri akan berat mengabulkan tuntutan tersebut karena tidak mau melanggar fatwa MUI. Di bagian lain, pihak Kemenag masih belum berencana menggelar pertemuan sesuai tuntutan MUI ini. Sebelumnya, Wakil Menag Nasaruddin Umar memang siap mempertemukan MUI dengan MK dalam satu forum diskusi. Namun sampai saat ini forum tersebut belum digulirkan. (wan/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: