Polisi Bekuk Pengedar Obat Sakit Jiwa

Polisi Bekuk Pengedar Obat Sakit Jiwa

\"\"SUMBER - Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap jaringan peredaran oba-obatan daftar G jenis Pil Dextro dan pil Trihexyphenidyl. Dua orang remaja yang diduga sebagai pengedar yakni Iyus Sabani alias Teye (26) dan dan Andika (16) warga Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap polisi. Penangkapan kedua tersangka ini berawal, Kamis (27/7) sekitar pukul 16.40 petugas memperoleh laporan dari warga Desa Mundu Mesigit yang resah dengan peredaran pil Dextro dan pil Trihexyphenidyl oleh tersangka Iyus. Dari laporan itulah, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan menggerebek rumah tersangka. Kedatangan polisi membuat kaget tersangka dan orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 480 butir pil Dextro, 29 butir Pil Trihexyphenidyl (obat penenang untuk orang sakit jiwa). Selain obat terlarang, disita juga uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp107 ribu. Saat diinterogasi, tersangka Iyus mengaku bahwa dirinya mengedarkan pil setan tersebut berdua bersama tersangka Andika. Dari keterangan itulah, polisi seketika itu pula menggerebek rumah tersangka Andika yang tidak jauh dari rumah tersangka Iyus. Dia ditangkap polisi dengan mudah dan tanpa perlawanan. Dari rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa 1.060 butir Pil Dextro, 99 butir Pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan Rp16 ribu. Beserta barang buktinya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cirebon guna proses hukum lebih lanjut. “Obat-obat ini kami beli dari seorang bandar mengaku bernama Dirlip (DPO, red) warga Kesambi, Kota Cirebon. Setiap beli, kami selalu bertransaksi di Jl Lawanggada, Kota Cirebon. Saya baru 3 bulan berjualan obat-obat ini dan diedarkan ke kalangan pelajar dan pemuda,” ujar tersangka Iyus yang diamini tersangka Andika. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Sat Narkoba Aiptu Jarir mengatakan, bahwa keduanya merupakan target operasi Satuan Serse Narkoba Polres Cirebon. “Mereka kami jerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar AKP Hartono. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: