31 Pejabat Pensiun Awal September

31 Pejabat Pensiun Awal September

Setahun Sedikitnya 400 Pegawai Purnabakti MAJALENGKA – Perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat eselon sebagai implementasi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2014 lalu, mengakibatkan tahun ini puluhan pejabat eselon III ke bawah bakal memasuki usia pensiun. Akhir Agustus 2016 tercatat puluhan pejabat yang pensiun. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan batas usia pensiun pejabat eselon III ke bawah yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Sedangkan untuk eselon II ke atas, usia pensiun yang semula 56 tahun bahkan diperpanjang hingga 60 tahun. Dua tahun pasca aturan ini diberlakukan, banyak posisi jabatan struktural yang menjadi pos penempatan pejabat eselon III, IV, dan V kosong karena ditinggalkan pejabat yang pensiun. Beberapa diantaranya merupakan jabatan sentral dan strategis, sebagai pengguna anggaran di organisasai perangkat daerah (OPD). Di lingkungan Pemkab Majalengka, pejabat eselon III yang pensiun dan merupakan jabatan strategis adalah tiga orang Camat. Diantaranya Camat Cikijing Rahmat Suhendar, Camat Dawuan M Hapidin, dan Camat Kadipaten Utjup Supriatna. Selain itu, beberapa kepala bidang, sekretaris dinas, dan kasi juga pensiun akhir Agustus mendatang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dr H Sanwasi MM, membenarkan hingga 1 September mendatang total akan ada 31 pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang memasuki usia pensiun. Saat ini pihaknya sedang menyusun langkah agar program pemerintah bisa berjalan dan tidak menghambat pelayanan ke masyarakat. Pihaknya belum bisa memastikan apakah bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian segera melakukan mutasi besar-besaran untuk mengisi jabatan oleh pejabat definitif. Yang jelas, untuk mengisi kekosongan sementara biasanya akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt) hingga ditunjuk pejabat definitive oleh bupati. “Pegawai fungsional yang pension malah lebih banyak lagi, perkiraan dalam satu tahun bisa sampai 400-an orang. Sementara sekarang sedang moratorium pengadaan pegawai,” jelas Sanwasi, kemarin (24/8). Untuk memetakan dan menempatkan pejabat definitif melalui proses mutasi dan rotasi, Pemkab Majalengka sepertinya tidak akan tergesa-gesa. Sebab saat ini sedang merestrukturisasi organsisasi perangkat daerah, sehingga nanti seluruh jabatan struktural termasuk eselon II akan dikocok ulang. Kepala Bidang Penempatan Pegawai, Roni Setiawan SIP menambahkan BKD saat ini tengah memetakan kebutuhan dan kemungkinan jabatan yang kosong akan ditunjuk plt. Sekiranya tidak mengganggu aktivitas kinerja di jabatan asal plt terkait, karena mesti berbagi tugas dengan jabatan aslinya. “Kalau penunjukan plt itu tergantung kepada pak bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Tapi prinspnya, jabatan plt tidak sampai mengganggu jabatan aslinya karena tugas perbantuan yang ganda. Misalnya kalau plt camat, ya ditunjuknya dari camat dari daerah tetangga terdekat,” imbuhnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: