Sama-sama Ngotot, Mantan Suami-Istri Sengketa Gana-gini Rp 70 M

Sama-sama Ngotot, Mantan Suami-Istri Sengketa Gana-gini Rp 70 M

MAJALENGKA - Pembagian harta gana-gini antara Nining Rosmaini binti Calim sebagai penggugat dan Harto bin Hendra sebagai tergugat berujung di Pengadilan Agama. Mantan pasangan suami istri itu sama-sama yakin benar dan menyewa pengacara ternama. Untuk menyelesaikan kisruh tersebut, Pengadilan Agaman (PA) Majalengka melakukan descente (sidang atau pemeriksaan setempat) untuk kedua kalinya, Rabu (24/8). Descente dihadiri tiga hakim PA, penggugat, tergugat, masing-masing pengacara, dan aparat desa. Lokasi yang didatangi ada di Kecamatan Panyingkiran dan Kadipaten. Meliputi sejumlah desa dan beberapa titik objek sengketa. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Yopie Alamsyah SH MH mengatakan, melakukan permohonan kepada PA Majalengka terkait harta bersama alias harta gana-gini. Bersama kliennya, dia berusaha mengikuti apa pun prosedur dan proses dari PA. “Kita mempunyai bukti-bukti yang kuat, jumlah yang termasuk gana-gini tidak sedikit mencapai lebih dari Rp 70 miliar. Terkait pihak tergugat yang bersikeras data kita tidak valid, silakan buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya. Sementara kuasa hukum tergugat, Agus Setiawan SH mengungkapkan objek yang digugat semuanya 24 titik. Sebagian sudah beralih tangan dan sebagian besar lainnya adalah harta yang dimiliki tergugat sebelum menikah. Ada lagi harta keluarga tergugat yang turun temurun, yang seharusnya tidak dimasukkan materi gugatan gana-gini. Beberapa aset juga datanya ganda dan nilainya dilebih-lebihkan. Dia juga menyayangkan PA yang lebih dulu melakukan penyitaan baru melakukan pendataan terhadap 24 objek aset. \"Itu kan terbalik dan klien saya merasa dirugikan,\" ujar Agus. Karena menururtnya, beberapa titik objek yang disengketakan itu adalah hak milik orang lain. Seperti milik Niko, Leo, dan Mila. \"Walaupun ketiga orang tersebut adalah anak-anak mereka, namun itu bukan harta gana-gini. Pasalnya mereka yang mengusahakannya sendiri, bahkan masih ada yang belum lunas,” jelasnya. Bahkan dirinya sudah mengajukan penggantian hakim yang menangani kasusnya. Karena diduga tidak adil dan memihak. Pada descente tersebut sudah jelas hakim mengakomodasi keinginan penggugat untuk mendata aset yang bukan termasuk harta gana-gini. “Klien saya sampai emosi mendapat perlakuan tidak adil dari hakim PA,” ujar Agus dengan nada kesal. Radar mencoba menghubungi langsung ketiga hakim PA yang sidang setempat di lokasi, yakni Masnun, Muhtadi dan Sodikin. Namun mereka enggan berkomentar dan hanya menyerahkan kepada humas PA. Humas PA, Drs Endang Soyan MH menepis tudingan pengacara tergugat bahwa hakim tidak adil. Menurut Endang, pihaknya memerlakukan semua warga sama di depan hukum. Sebelumnya, ada pengacara salah satu pihak ingin menemui ketua PA tapi ketua menolak dengan tegas. Hal itu untuk mencegah pandangan tidak adil dari salah satu pihak. Endang juga menilai, keberatan pengacara tergugat wajar saja. Pihaknya mempersilakan mengajukan pergantian hakim ke Ketua PA, terkait dikabulkan atau tidak merupakan keputusan ketua. Terlebih, mengenai adil atau tidak adil juga pandangan dari satu sisi. “Dari yang saya tahu, kasus ini sudah hampir setahun yang lalu. Keduanya sudah dimediasi untuk diselesaikan secara baik-baik. Tapi salah satu pihak tetap bersikeras, makanya proses sidang jalan terus. Kepada keduanya silakan adu argumen dan data nanti di pengadilan,” tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: