Tunjangan Profesi Guru Bukan Hak, tapi Kewajiban
CIREBON- Tunjangan profesi guru (TPG) bukan hak, tapi kewajiban. TPG berbeda dengan gaji dan uang pensiun. \"Sertifikasi itu reward bagi guru yang sudah menunaikan kewajiban sebagai tenaga pengajar profesioneal,\" sebut Kasi Tentis Disdik Kabupaten Cirebon Drs Mustopa, kemarin. Hal ini disampaikan Mustopa menyusul keresahan para guru soal TPG. Dia juga menegaskan bahwa pengawas masih menerima TPG. Menurutnya, seorang pengawas masih tetap mendapatkan TPG karena masih seorang pejabat fungsional. TPG justru akan hilang jika guru berubah status menjadi pejabat struktural. \"Kalau struktural maka otomatis dihapus. Fungsional seperti pengawas itu mereka masih mendapatkan sertifikasi,\" terangnya. Diakuinya, data penerima sertifikasi guru terus berubah. Hal itu lantaran adanya PNS yang pensiun, meninggal atau promosi. Dana sertifikasi sendiri bagi yang PNS mendapatkan satu kali gaji. Sementara yang non PNS mendapatkan setengah gaji atau sebesar Rp1,5juta. Apabila guru non PNS memiliki SK kesetaraannya sertifikasi bisa sama dengan guru PNS. Pencairan TPG di Kabupaten Cirebon sendiri sesuai dengan aturan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya pemenuhan jam mengajar selama 24 jam seminggu. Hal ini menjadi kendala tersendiri. Pasalnya seorang guru harus bisa mengganti jam mengajar apabila tidak memenuhi syarat untuk mencairkan tunjangan guru. Para guru juga menyinggung data mereka yang mengajar di sekolah-sekolah. Seperti disampaikan Syafii, guru SMAN 1 Sumber. Dia mengatakan banyak guru yang kesulitan mendapat jam mengajar, dan juga ada yang belum bisa input ke Dapodik. “Apalagi kalau misalkan seorang guru itu harus mencari jam mengajar di sekolah lain, tetapi di sekolah itu tidak bisa online. Ini juga bisa bermasalah. Sehingga tidak bisa dicairkan. Bisa saja ini yang membuat dana sertifikasi mengendap di kas daerah,\" ujarnya. Sementara Rudiantoro, salah seorang guru yang saat ini menjadi pengawas, mengakui pencairan TPG tidak ada masalah signifikan. Meskipun TPG yang dicairkan setiap triwulan sekali. \"Memang sempat bermasalah karena ada perubahan status guru, syarat belum lengkap dan lain-lain. Tapi di Kabupaten Cirebon itu pembayarannya dirapel di triwulan berikutnya, jadi tidak mengendap di kas daerah,\" ujarnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: