Teka-teki Paspor Wanderley

Teka-teki Paspor Wanderley

JAKARTA – Legalitas kewarganegaraan Wanderley dos Santos Monteiro Junior masih menjadi teka-teki. Kementerian Hukum dan HAM RI masih belum bisa memastikan keaslian paspor pemain Brasil itu. Sebab, mereka masih butuh detail data dalam paspor tersebut. Saat ini Ditjen Imigrasi Kementeriam Hukum dan HAM RI belum bisa memastikan legalitas paspor Wanderley karena membutuhkan data pendukung. Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso mengatakan, tak menutup kemungkinan jika memang punya paspor Indonesia, Wanderley tak menggunakan nama yang persis seperti yang terdaftar di asosiasi sepak bola. “Makanya kami tidak mungkin hanya mencari by name. Harus ada nomor paspor dan tanggal lahir dia untuk memastikan keasliannya,’’ terang Heru. Saat ini Ditjen Imigrasi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, PSSI maupun KBRI di Uni Emirat Arab (UEA). Heru belum yakin paspor yang dimiliki Wanderley asli. Dia menduga paspor tersebut abal-abal, hanya digunakan untuk mengakali regulasi liga setempat. Sebagaimana diketahui, asosiasi sepak bola di UEA menerapkan kuota pemain di luar asia. Nah, klub yang Wanderley, Al Nasr, sebelumnya telah memiliki tiga pemain asing non Asia. Jika memang paspor Wanderley palsu, kemungkinan dia masih bisa menggunakan identitas tersebut untuk melintasi sejumlah negara. Namun Heru memastikan Wanderley tidak akan lolos jika masuk Indonesia. Sebab, saat ini ada sistem online dan biometrik. Ada sejumlah kemungkinan Wanderley mendapatkan paspor. Yang pertama, bisa saja dia mendapatkan paspor asli dengan bekerjasama dengan orang dalam Imigrasi. ’’Bisa saja. Mungkin dokumen pendukung untuk mengurus paspornya juga dipalsu, seperti KTP dan KK,’’ ujar sumber Jawa Pos yang beberapa tahun silam kerap mengurus paspor dengan identitas ala kadarnya untuk keperluan TKI. Sumber tersebut kerap membantu pembuatan paspor untuk TKI dengan identitas aspal. Tujuannya menuakan usia TKI yang masih di bawah umur. Sumber itu menyebut, mungkin saja Wanderley mengurus paspor secara ilegal via daerah yang memiliki nama-nama yang mirip orang Portugal atau Brasil. Sebagaimana diketahui, nama-nama orang NTT atau yang berbatasan dengan Timor Leste tak jarang memiliki marga seperti orang Portugal dan Brasil. Jika yang dilakukan modus seperti ini, berarti Wanderley mendapatkan paspor dengan blangko asli namun data palsu. Kemungkinan ini sangat mudah karena data dan biometriknya belum ada di sistem imigrasi. Sebelum ada sinkronisasi data online Imgirasi seluruh Indonesia dan perekaman biometrik, hal semacam ini kerap terjadi. Masih jelas diingatan kita bagaimana koruptor kasus pajak Gayus Tambunan bisa memiliki dua paspor. Paspor palsunya yang bernama Sony Laksnono digunakan untuk pelesiran ke Makau dan Hongkong pada 2010. Kemungkinan kedua, Wanderley melakukan pemalsuan keseluruhan terhadap paspor Indonesia. Artinya, paspor fisik yang dikantongi Wanderley bukan yang asli dikeluarkan Indonesia. Jika praktik yang seperti ini, bisa jadi tak perlu melibatkan oknum di dalam negeri. Kemungkinan lain yang sudah terjawab ialah Wanderley mendapatkan paspor Indonesia dari hasil naturalisasi. Namun hal ini sudah dibantah oleh PSSI maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. Kedua instansi itu menyatakan tak pernah menjadi sponsor untuk naturalisasi Wanderley. Begitu pula KBRI di Brasilia juga menyatakan tak pernah menerima permohonan pengajuan Proses naturalisasi lainnya, sesuai UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan, bisa didapat dengan cara yang sangat ketat. Merujuk pada pasal 9 UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa untuk menjadi WNI seseorang harus tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Menurut data, Wanderley selama ini tak tercatat pernah bermain di Indonesia. Meskipun begitu, tetap saja modus ketiga ini bisa dilakukan Wanderley dengan memalsukan sejumlah dokumen pendukung naturalisasi. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengaku belum mengetahui secara detail persoalan paspor Wanderley, striker klub Al Nasr (Uni Emirat Arab). Saat ditemui di kantornya tadi malam, alumnus UGM Jogjakarta ini masih akan menelusuri permasalahan tersebut. ”Kalau masalah paspor seharusnya ada di Kemenkumham,” lempar Retno. Sementara itu, Guy Junior Nke Ondoua yang baru saja dinaturalisasi mengatakan bahwa syarat untuk bisa memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) bukan hal mudah. Menurut dia, predikat sebagai orang Indonesia adalah kebanggaan murni, bukan manipulasi. \'\'Menjadi orang Indonesia harus benar-benar dari hati. Itulah faktor utama saya memilih langkah naturalisasi,\'\' tutur pemain yang kini berkostum Madura United tersebut. Masih menurut Junior, proses  untuk berubah menjadi WNI juga tidak sebentar. Salah satu yang paling mendasar adalah warga negara asing harus berada di Indonesia selama lima tahun. Belum termasuk proses sidang dan lain-lain. \'\'Selain karena faktor istri yang orang Indonesia, saya harus menghafal lagu Indonesia Raya dan Pancasila. Bagi orang asing, itu tidak gampang. Saya sampai bergetar saat menyanyikannya di persidangan,\'\' ujar mantan penggawa Persiwa Wamena itu. (gun/tyo/io)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: