Wah, 32 UPTD Pendidikan di Kuningan Terancam Hilang
KUNINGAN - Gejolak diprediksi bakal muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Menyusul munculnya wacana penghapusan unit pelaksana teknis dinas daerah (UPTD) pendidikan dasar di 32 kecamatan. Wacana tersebut lahir dari tafsiran terhadap PP 18/2016, seiring dengan pembahasan organisasi perangkat daerah (OPD) oleh pansus di DPRD Kuningan. PP tersebut hanya mengenal 2 jenis perangkat pendidikan, yakni Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Pendidikan, termasuk urusan pemerintahan yang bersifat wajib kaitannya dengan pelayanan dasar. Tapi ternyata, PP tidak mengakomodasi keberadaan UPTD yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD, menurut Dede, dipertegas di bagian kedua PP Pasal 83 ayat 3. Pasal itu menyebutkan, susunan pelaksana teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit. “Meskipun PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komprehensif, tetapi pada tataran aplikasinya tentu tidak akan mudah dilaksanakan,\" kata Ketua Fraksi PKS, Dede Sudrajat. Terlebih menurutnya, pembekuan UPTD pendidikan akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggara pendidikan. Karena selama ini tugas dan fungsinya sudah dijalankan UPTD yang berkedudukan di kecamatan. Sebagai turunan UU 23/2016, Dede memaparkan, pemberlakuan PP 18 efektif dilaksanakan Januari 2017. Pembekuan UPTD akan mengundang polemik bagi para pegawai UPTD. ”Paling berdampak yakni UPTD pendidikan dasar di lingkungan disdikpora,” paparnya. Sebagai solusi, kata Dede, pejabat UPTD dipindahkan ke jabatan lain atau instansi lain. Penghapusan ini akan berlaku secara nasional. Sebagai muatan lokal, dia berharap setidaknya masih ada 5 unit pembantu di tingkat eks kewedanan. Istilah lain bisa digunakan, yang jelas 5 unit pembantu itu akan membawahi 6 sampai 8 kecamatan. Dampak positifnya terhadap anggaran. APBD bisa lebih dihemat. Ditambah lagi dengan peleburan dinas dan badan, porsi belanja publik yang sekarang masih 30 persen bisa naik jadi 60 persen. \"Kami meminta Perda OPD nanti berdampak pada efisiensi anggaran dengan porsi belanja langsung 60 persen dan belanja tidak langsung 40 persen,” pungkasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: