Dikdas Salahkan Dikmen

Dikdas Salahkan Dikmen

Tuding Tak Teliti Lihat Jadwal PLPG KESAMBI – Internal Dinas Pendidikan Kota Cirebon kian mempertontonkan rapuhnya organisasi. Terkait tujuh guru yang gagal ikut Pendidikan dan Latihan Profesional Guru (PLPG) atau sertifikasi, Bidang Dikdas menyalahkan Bidang Dikmen. Kepada Radar, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kota Cirebon, Nurahim ZA menjelaskan, pihak Dinas Pendidikan mendapatkan dua surat dari UPI. Di kedua surat itu, terdapat tanggal yang berbeda. Pada surat pertama tertanggal 27 Juli-5 Agustus dan di surat kedua, tertanggal 27 Agustus-5 September. Melihat keganjilan itu, bidang dikdas, melakukan konfirmasi pada pihak penyelenggara, dalam hal ini UPI. “Kami kroscek dan konfirmasi ke sana, dan ternyata yang benar itu tanggal 27 Agustus. Maka dari itu kami tidak mengirimkan guru ke Bandung tanggal 27 kemarin,” ujarnya, didampingi staf Mutendik, Syaiful Basri di ruang kerja. Melihat pemberitaan di media dan konfirmasi Budiman, Nurahim menilai kemungkinan terjadi human error di bidang pendidikan menengah (dikmen). Karena, yang mengurusi PLPG tidak hanya bidang dikdas, tapi juga dikmen. “Kalau dikdas kan lingkupnya TK, SD, SMP. Sementara SMA-nya di dikmen. Kemungkinan teman kita di dikmen tidak teliti melihat surat dari UPI. Maka dari itu terjadi miskomunikasi. Kalau dikdas, kami kroscek ke UPI,” jelasnya. Dia pun menegaskan, ketujuh guru yang bersangkutan, bukan berarti gagal mengikuti PLPG. “Yang tujuh guru itu, ya bukan berarti gagal. Kalau kemarin mereka datang, wajar tidak ada, karena pelaksanaannya pun tanggal 27 Agustus. Mereka tetap ikut dan itu di tanggal 27 Agustus,” jelasnya. Terkait masalah UKG, Nurahim mengklarifikasi. Dia mengatakan, terjadi kesalahan pada sistem online. “Kita sudah rapat dan ternyata antara server kita dan pusat tidak konek. Ini bukan hanya untuk kota Cirebon, tetapi juga Jawa-Bali ikut tidak konek,” jelasnya. Apakah UKG ini berkaitan dengan sertifikasi? Nurahim mengatakan, kegiatan UKG ini tidak ada hubungannya dengan sertifikasi. UKG dilaksanaan sebagai parameter untuk mengetahui sejauhmana kompetensi guru yang ada. Dan peningkatan kualitas guru. “UKG tidak ada hubungannya dengan sertifikasi. UKG itu untuk pemetaan bagaimana meningkatan kualitas dan profesional guru,” terangnya. Sementara, Kadisdik Kota Cirebon, Drs Anwar Sanusi MSi mengatakan, berkaitan dengan tanggal yang berbeda, disdik memang menerima 2 surat dari UPI Bandung. Tertanggal 27 Juli dan 27 Agustus. Anwar membantah bila disdik salah membaca surat. “Kalau disdik salah baca surat, itu salah. Karena kami memang menerima dua surat dari UPI Bandung, dan buktinya ada di saya dan Pak Nur (Kabid Dikdas, Nurahim ZA),” ujarnya. Ditanya tentang ketujuh guru yang mengetahui jadwal tanggal 27 Juli, Anwar menilai, kemungkinan ketujuh guru itu mengetahui jadwal dari internet atau situs UPI. “Mungkin dari internet atau situs UPI,” tukasnya singkat. KETIDAKSESUAIAN TANGGUHKAN SERTIFIKASI Disdik juga angkat bicara terkait penangguhan sertifikasi yang terjadi pada beberapa guru. Staf Mutendik, Syaiful Basir mengatakan sertifikasi yang ada, bukan hilang, melainkan ditangguhkan. Karena, sertifikat pendidikan yang dimiliki guru yang bersangkutan tidak sesuai. Dalam masalah kasus Hj Ida Maidah SPd, guru SMPN 15 Kota Cirebon ini, Syaiful Basir menjelaskan sertifikat pendidikan yang dimilikinya adalah guru kelas SD. Sementara saat ini sudah menjadi guru mata pelajaran SMPN 15. “Ada ketidaksesuaian sertifikat pendidikan dengan bidang yang diampu. Memang ada ketentuan di peraturan Pemerintah No 74 tentang guru, kalau guru yang mendapatkan sertifikasi itu selain memenuhi jumlah jam mengajarnya, juga memiliki sertifikat pendidik yang sesuai. Maka dari itu, ditangguhkan sertifikasinya hingga sertifikat pendidikannya sesuai,” jelasnya saat mendampingi Kabid Dikdas, Nurahim ZA. Dalam peraturan pemerintah itu, kata Basir, seorang guru boleh memiliki lebih dari 1 sertifikat pendidikan. Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menyesuaikan sertifikat pendidik yaitu dengan portofolio atau mengikuti PLPG. Untuk masalah Ida Maidah, kata dia, ada dua jalan yang sebenarnya bisa ditempuh. Pertama, dengan mengikuti PLPG dan portofolio tahun depan, atau kembali mengajar menjadi guru kelas di tingkat SD. “Itu semua tergantung dari guru yang bersangkutan. Kami, disdik siap mengupayakannya. Kalau ingin mengikuti PLPG itu tahun depan, berarti penangguhan sertifikasi hingga tahun depan. Atau kembali mengajar menjadi guru kelas, agar sertifikat yang dimiliki sesuai dengan bidang yang diampu,” jelasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: