PKL Kuningan Wajib Miliki Kartu Kendali

PKL Kuningan Wajib Miliki Kartu Kendali

KUNINGAN - Janji Satpol PP Kuningan untuk menata PKL terus dilakukan. Setelah sebelumnya dilakukan pendataan, kini mereka diberikan kartu kendali. Pemberian kartu kendali kepada PKL sudah dilakukan mulai kemarin (6/9). Total ada 1.776 PKL yang diberikan kartu itu. Mereka merupakan pedagang yang berjualan di jalur utama dan terdaftar. “Kami per hari ini kartu sudah disebar ke semua PKL. Selain memiliki kartu tempat usaha, diberikan juga stiker sebagai tanda bahwa sudah terdata dan memiliki kartu kendali,” ucap Kasatpol PP Kuningan, Deny Hamdani kepada Radar Kuningan. Deni yang didampingi Kasi Kerja sama Bidang Tibumtranmas Jujun Hendria SSTP MSi merangkan, kartu kendali ini bermafaat bagi semua pihak. Karena keberadaan PKL mudah diketahui. Setiap PKL di masing-masing wilayah kecamatan diberikan kode agar mudah diketahui. “Ketika mereka pindah-pindah kita mudah mengetahuinya. Bagi PKL yang seperti itu kami akan beri pengertian agar usahanya fokus,” terangnya. Dengan adanya kartu kendali, Deni menegaskan, pihaknya bukan ingin membatasi pedagang yang mencari rezeki. Tapi, Pemkab Kuningan ingin memiliki database para PKL sehingga ketika ada program bantuan atau apa pun mudah memberikannya. “Banyak rencana yang tengah disusun agar keberadaan PKL di Kuningan tertata tertib. Selain sudah direlokasi ke Pasar Lalangbuana, juga akan ada pernertiban PKL yang lainnya,\" katanya. Khusus penataan di kawasan pertokoan Jl Siliwangi yang pertama, lanjut Deni, adalah masalah parkir. Di kawasan tersebut kendaraan motor dilarang parkir dan sebagai gantinya akan ditempatkan di eks bangunan Pujasera. “Saat ini lokasi untuk parkir itu tengah dilakukan penataan. Diharapkan dengan adanya lokasi lahan parkir maka kawasan Jl Siliwangi terlihat rapih. Selain itu juga apabila parkir dialihkan untuk mendongrak pengunjung Pasar Lalangbuana. Dengan akses mudah, maka konsumen akan nyaman berkunjung ke pasar dan ke pertokoaan,” paparnya. Hasil pendaatan Satpol PP Kuningan selama hampir dua bulan, November dan Desember 2015, di jalur utama, tenyata jumlahnya mencapai 1.776 PKL. PKL itu tersebar di ruas jalan utama di 20 kecamatan. Meski ada 32 kecamatan, namun pendataan di fokuskan ke ruas jalan utama. Dari jumlah tersebut PKL yang berjualan makanan paling mendominasi. Jumlahnya mencapai 1.434 PKL. Lalu, kerajinan sebanyak 31. Sedangkan pakaian, sepatu dan tas sebanyak 34. Selain itu, PKL yang menggeluti jasa ada 67, aksesoris 44, hiburan 16. Kemudian, PKL hewan (ikan dan burung) ada 11, barang bekas sembilan dan yang lainnya ada 128 PKL. Dari jumlah sebanyak itu hanya 256 PKL yang memiliki surat keterangan usaha. Sedangkan sisanya sebanyak 1.519 tidak memiliki alias liar. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: