Kesiapan Kejaksaan Tak Dianggap

Kesiapan Kejaksaan Tak Dianggap

Umumkan Tersangka Baru IAIN, Butuh Koordinasi Langsung dengan Kasi Pidsus CIREBON – Kesiapan kejaskaan rupanya tak dianggap penyidik Polres Ciko. Sebab dalam kasus korupsi IAIN Syekh Nurjati, penyidik perlu konsultasi langsung dengan Kasi Pidsus Kejari Cirebon. “Memang benar, penyidik kejaksaan itu ada 11 orang. Jika 3 sibuk, 8 lainya santai. Tapi kan kasus IAIN ini kasus korupsi. Jadi ketika konsultasi pun tentu langsung kepada kasi pidsus,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri, melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Didik Purwanto, Kamis (2/8). Sebab pihaknya masih butuh koordinasi dengan penyidik kejaksaan. Terkait data apa saja yang harus dilengkapi, dan langkah apa lagi yang harus diambil. Sehingga berkas yang akan dilimpahkan tidak lantas dikembalikan berulang-ulang. Karena masih ada kekurangan. Analoginya, ibarat mahasiswa yang tengah menggarap skripsi, berulang kali mendatangi pembimbing, minta dikoreksi terkait data apa yang kurang. Minta dibimbing dan diarahkan, sebelum skripsi itu disidangkan. “Jadi, tidak bisa ke kasi pidum atau kasi datum. Kan tidak sinkron. Kalau kasus penggelapan baja, oke lah konsultasi dan penyerahan SPDP-nya ke kasi pidum,” jelasnya dijumpai di Mapolres. Bahkan, kata dia, salah satu faktor ekspos diundur karena kasi pidsus mengaku masih sangat sibuk. Didik menegaskan, untuk menuntaskan berkas tersangka kasus korupsi, tidak bisa dilakukan dengan serampangan dan terburu-buru. Karena kasus tersebut selain rumit dan melibatkan banyak orang, juga menyeret orang-orang yang tidak sembarangan.  “Kami tidak bisa main tentukan tersangka saja, tanpa pertimbangan dana data akurat yang mengarah pada tersangka itu,” katanya. Menurut dia, ketika pertanyaan publik muncul lantaran alasan penyidik Polres Ciko dianggap tidak masuk akal atau bahkan terkesan mengulur waktu, itu sudah diprediksi sebelumnya. Ditanya apa rasionalisasi Didik mengulur ekspos, dengan alasan kejaksaan tengah sibuk menangani kasus korupsi DPUPESDM? “Kasus IAIN merupakan kasus korupsi, dan DPUPESDM pun, kasus korupsi,” jawabnya. Ditanya mengapa harus melakukan gelar lagi, sementara saat menetukan 2 tersangka sebelumnya NAS dan NA sudah melakukan gelar. “Memang betul, gelar biasanya hanya satu kali. Tapi, karena kasus ini merupakan atensi Mabes Polri, untuk penentuanya kami lakukan gelar lagi,” ungkapnya. Didik mengatakan, nanti jika berkas tersebut sudah dinilai cukup dan SPDP bisa diserahkan kepada kejaksaan, pihaknya pun tidak akan menunggu lama, mengumumkan ketiga tersangka itu. “Untuk kasus IAIN istilahnya antri lah ya,” terangnya. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: