Setelah Menghadirkan 2 Saksi, Dian Pelangi Resmi Menjanda

Setelah Menghadirkan 2 Saksi, Dian Pelangi Resmi Menjanda

GUGATAN cerai yang dilakukan Dian Pelangi terhadap suaminya, Tito Haris, dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Artinya, tidak butuh waktu lama, desainer dan artis Dian berpisah dengan suaminya. Dian menghadirkan dua saksi dan sejumlah bukti akan ketidaknyamanan yang didapati dari suaminya. ”Tadi bawa dua orang saksi dan alat bukti,” ujar Windri Marieta, pengacara Dian, Kamis (8/9). Windri mengatakan, putusan gugatan cerai kliennya didapati secara verstek. Putusan itu diambil pengadilan lantaran Tito tak pernah muncul dalam proses persidangan. ”Sebenarnya sidang ada dua kali, yang kemarin pemanggilan. Tapi karena pihak tergugat tidak hadir, jadi ini adalah putusan verstek. Jadi dikabulkan karena tidak ada kehadiran si tergugat,” kata Windri. ”Si penggugat sendiri sudah memberi persetujuan secara tertulis untuk bercerai,” sambungnya. Meski tak menjelaskan secara detail, Windri mengatakan, kehadiran dua saksi memperkuat gugatan cerai yang dilayangkan Dian pada suaminya. ”Yang jelas saksi ini adalah orang yang mendengar, melihat, mengalami. Jadi istilahnya memang yang tahu tentang hubungan antara Dian dan Tito,” paparnya. Lantaran dalam pengajuan gugatan cerai Dian tak meminta harta gana-gini dan nafkah, pengadilan pun tidak mempermasalahkan harta mereka. ”Nggak, gugatan yang diajukan ibu Dian memang hanya bercerai. Tidak ada sangkut paut nafkah atau lain-lainya,” tutur Windri. Tito pun sepertinya menerima putusan tersebut. ”Pada intinya dari tergugat sudah dibicarakan secara baik-baik tentang persetujuan mereka untuk cerai, mereka menghormati satu sama lain kok,” paparnya. Hanya saja, Windri sampai saat ini enggan menjelaskan penyebab berakhirnya rumah tangga mereka. ”Saya nggak bisa kasih tahu secara detail karena substansi. Tapi karena percekcokan terus menerus maka itu jadi salah satu alasan untuk mengajukan perceraian,” pungkasnya. (anh/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: