MUI: Millah Ibrahim Sesat
Resmi Keluarkan Fatwa, Pemkab Pun Harus Turun Redam Keresahan Warga SUMBER– MUI Kabupaten Cirebon akhirnya mengeluarkan fatwa terkait Millah Ibrahim, kemarin (2/8). Melalui sidang para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa dan Komisi Perundang-undangan dan Hukum, aliran pimpinan Zubaedi Djawahir yang oleh pengikutnya diklaim sebagai Rasul, dinyatakan sesat. Keputusan ini merupakan klimaks dari tuntutan masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya yang ada di wilayah Pabuaran dan sekitarnya yang merasa resah dengan adanya aktivitas aliran Millah Ibrahim pimpinan Zubaedi Djawahir yang dikomandoi Ahmad Haris Amirullah (Aris). Menurut Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Ja’far Aqil Siraj, aliran Millah Ibrahim seenaknya sendiri dalam menafsirkan Alquran. “Berdasarkan hasil Munas MUI 2007 menerangkan bahwa menafsirkan Alquran tanpa menggunakan kaidah-kaidah tafsir itu sesat,” tuturnya. Kejanggalan lain dari Millah Ibrahim, lanjutnya, tidak menjadikan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu landasan hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Bahkan mereka berkeyakinan era kenabian sudah berhenti, tapi kerasulan terus berlanjut. Itu tidak benar,” tegas KH Ja’far Aqil Siraj. Yang disesalkan lagi, tambah KH Ja’far Aqil Siraj, aliran Millah Ibrahim telah menganggap seluruh ulama dari zaman terdahulu hingga sekarang salah kaprah. “Ini anggapan keliru. Justru dia (Millah Ibrahim, red) yang salah kaprah,” terangnya. MUI pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah penanganan agar keresahan di masyarakat bisa reda dan tidak menimbulkan kekisruhan. Dikatakan KH Ja’far, MUI Kabupaten Cirebon tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi (mengamankan masyarakat). “Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon harus berkoordinasi dengan pihak Polres Cirebon, Kodim 0620 Sumber dan Kejaksaan Negeri Sumber untuk segara mengambil langkah. Tugas MUI sudah memutuskan kalau aliran tersebut adalah sesat,” tandasnya. Sementara itu, terkait komentar sejumlah masyarakat mengenai kinerja MUI Kabupaten Cirebon yang dinilai lambat atau bahkan harus dibubarkan, dengan penuh canda KH Ja’far mengiyakannya. “Kalau MUI Kabupaten Cirebon dibubarkan, saya setuju,” ujarnya sambil berkelakar. Tapi, pada intinya, tambah KH Ja’far, MUI Kabupaten Cirebon sudah bekerja secara maksimal. Hal ini terbukti dalam waktu satu bulan sudah mengeluarkan fatwa. “Kami dapat laporan tanggal 3 Juli, dan 3 Agustus kami sudah buat fatwa,” ungkapnya. Komisi Perundang-undangan dan Hukum MUI Kabupaten Cirebon DR Mukhlisin Muzari menjelaskan bahwa Zubaedi Djawahir tidak pernah mendapat Alquran, apalagi langsung mengacu pada Millah Ibrahim (agama Nabi Ibrahim). “Itu sumber kesesatannya,” jelasnya. Nabi Muhammad SAW, kata dia, adalah seorang Rasul yang diutus oleh Allah SWT untuk menyebarkan agama Islam. Setelah Rasul wafat, diteruskan oleh para sahabat, tabi’in, dan ulama. “Tapi oleh aliran tersebut dipotong habis, dan dalam ajaran tersebut tak ada referensi, sehingga murni hasil pemikirannya. Kalau secara ilmiah pun nol, karena harus dikuatkan dengan berbagai referensi,” terangnya. Sebelumnya, sejumlah ormas Islam mendatangi kantor MUI Kabupaten Cirebon guna mendukung pelaksanaan sidang fatwa tentang keberadaan aliran Millah Ibrahim. Pimpinan ormas Gapas, Andi Mulya meminta MUI bisa mengambil keputusan yang bijak dan mampu meredam keresahan warga. “Kalau sampai tidak segera diputuskan, jangan salahkan masyarakat kalau terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: