SBMI Nilai Masalah TKI Makin Kompleks
INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh Migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) segera diterbitkan. Mereka pun mendatangi gedung DPRD Indramayu, pekan kemarin. Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengatakan, mereka menuntut segera diterbitkannya perda tersebut, karena kompleksnya permasalahan yang dialami oleh TKI asal Indramayu selama ini. Dikatakan, meskipun sudah ada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam pelaksanaannya tidak jelas. “Kami berharap DPRD bisa merevisi atau mengganti dengan Perda baru yang secara terpisah, khusus tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” ujar Juwarih. Juwarih mengungkapkan, selama ini banyak kasus yang menimpa TKI asal Indramayu dan kurang mendapat penanganan serius. Padahal jumlah TKI asal Indramayu di luar negeri sangatlah banyak. Untuk itulah perda khusus yang melindungi buruh migran sangat mendesak untuk segera dibuat. Kedatangan rombongan SBMI diterima oleh Fraksi PDIP DPRD Indramayu. Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten In dramayu, H Sirojudin SP mengatakan, pihaknya sangat mendukung aspirasi dari SBMI terkait usulan adanya revisi perda tersebut. Fraksi PDI-P juga berjanji untuk mendorong dan mengawal secara serius agar revisi perda benar-benar terlaksana. “Kita memang sudah ada perda tentang ketenagakerjaan, tapi arahnya tidak fokus. Kami setuju adanya perda baru atau revisi terkait perlindungan TKI luar negeri,” ujarnya. Sementara anggota Fraksi PDIP, Abdul Rohman SE menambahkan, selama ini memang banyak Perda di Indramayu yang lahir tanpa konsep matang dan Perda dibikin tanpa ada hearing (dengar pendapat) dengan pihak yang berkompeten. “Saya lebih setuju Perda buruh ini ter pisah antara perda buruh migran dengan buruh lokal,” tegasnya.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: